Meski Buron, Honggo Bisa Disidang Secara In Absentia
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Adi Toegarisman mengatakan meski buron, terhadap tersangka Honggo masih bisa disidangkan perkaranya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno seperti hilang ditelan bumi.
Hingga kini keberadaanya belum diketahui.
Padahal dia adalah satu dari tiga tersangka kasus korupsi penjualan kondensat yang ditangani Bareskrim.
Hingga kini kasus belum maju ke meja hijau karena Honggo masih buron.
Baca: Pengamat: Dukungan PDI Perjuangan Membuat Jokowi Semakin Tak Tertandingi Dalam Pilpres 2019
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Adi Toegarisman mengatakan meski buron, terhadap tersangka Honggo masih bisa disidangkan perkaranya.
"Sistem peradilan ada juga yang in-absentia," kata Adi, Jumat (23/2/2018) di Kejagung, Jakarta Selatan.
Baca: PSI Yakin Jokowi Tidak Akan Tandatangan UU MD3 Hasil Revisi
Sidang tanpa dihadiri terdakwa dikatakan Adi bisa saja dilakukan.
Namun, Adi mengingatkan seorang terdakwa akan rugi jika tidak menghadiri sidang perkaranya.
Ini karena hanya di dalam persidanganlah terdakwa diberi kesempatan untuk membela diri.
Baca: Survei Popularitas Capres: Jokowi Paling Tinggi, Habib Rizieq di Atas Cak Imin dan Sri Mulyani
"Persidangan itu hakikatnya memberikan kesempatan seorang terdakwa membela diri. Ketika itu sudah diberi tidak digunakan yang rugi dia sendiri," katanya.