Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Yakin Jokowi Tidak Akan Tandatangan UU MD3 Hasil Revisi

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni berkeyakinan Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani UU MD3 hasil revisi.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PSI Yakin Jokowi Tidak Akan Tandatangan UU MD3 Hasil Revisi
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan gugatan uji materi (judicial review) Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (22/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni berkeyakinan Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani UU MD3 hasil revisi yang disahkan DPR, Senin (12/02/2018).

"Sebagai Presiden bahwa Jokowi enggan menandangani UU MD3 ini," ujar Raja di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).

Raja beralasan Jokowi yang menjadi simbol pemimpin rakyat itu tak akan menandatangani revisi UU itu mengingat banyak penolakan masyarakat terhadap UU MD3 hasil revisi itu.

Baca: Survei Popularitas Capres: Jokowi Paling Tinggi, Habib Rizieq di Atas Cak Imin dan Sri Mulyani

"Beliau (Presiden Jokowi) sadar bahwa UU MD3 itu mencederai demokrasi dan kemungkinan besar tidak akan menandatangani," ucap Raja.

Lanjut Raja, meski nantinya Presiden akhirnya mendukung dan menandatangani UU MD3 hasil revisi itu, PSI tetap mendukung semua langkah Jokowi.

Berita Rekomendasi

Baca: Jawaban Ikan Putri Duyung dan Ikan Kuda Nil Saat Jokowi Serahkan 15.000 Sertifikat Tanah di Bali

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan gugatan uji materi (judicial review) Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (22/2/2018).

Baca: Rakernas PDI Perjuangan Putuskan Usung Jokowi Jadi Capres 2019

PSI melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) menggugat tiga pasal pada UU MD3 tersebut, yaitu pasal 73 ayat 3 dan 4 a dan c, kemudian pasal 122 huruf k dan pasal 245.

PSI datang ke Mahkamah Konstitusi dengan kadernya seperti artis dan penyanyi Giring Nidji, Ketua DPP PSI Tsamara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas