Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Artis Narkotika dan Hak Asasi Manusia
Banyak artis terkenal yang bermasalah dengan narkotika. Sebut saja Whitney Houston dan Michael Jackson.
Editor: Hasanudin Aco
Trend perkembangan penyalah guna narkotika
Secara khusus penelitian terhadap penyalah gunaan narkotika di kalangan artis atau pesohor belum pernah dilakukan namun secara umum telah dilakukan penelitian oleh BNN dan Puslitkes UI yang dilakukan setiap dua tahun sekali dimana hasilnya menunjukan jumlah penyalah guna narkotika dari tahun ketahun mengalami kenaikan yang signifikan, dari awal dilakukan penelitian BNN jumlahnya 1,5 juta yang sekarang ini sudah mencapai 5,8 juta .
Apa arti semua ini bagi kita ?
Selaras dengan hasil penelitian narkotika tersebut diatas , artis / pesohor yang bermasalah dengan penyalahgunaan narkotika di Indonesia jumlahnya cukup banyak, perkembangannya mengikuti deret hitung, jaman know perkembangannya sudah memasuki deret ukur banyak artis yang ditangkap dan dibawa ke pengadilan.
Pada titik ini saya memberikan apresiasi kepada penyidik karena prestasinya tetapi kalau penangan selanjutnya dilakukan secara konvensional , ditahan oleh penyidik dan jaksa dan dipenjara oleh hakim maka bisa membawa Indonesia masuk ke dalam "bencana" narkotika yang saat ini laju perkembangannya sudah memasuki tahap "darurat" narkotika .
Penyalah guna (drug user) berdasarkan konvensi internasional dan undang narkotika kita wajib di jebloskan ke tempat rehabilitasi tanpa babibu sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang undang kepada penegak hukum.
Penyidik, penuntut umum diberikan kewenangan menjebloskan penyalah guna ke tempat rehabilitasi. Hakim juga diberi kewenangan memvonis hukuman rehabilitasi baik terbukti salah maupun tidak terbukti salah dalam sidang pengadilan secara terbuka.
Masih berdasarkan undang narkotika bahwa rehabilitasi itu hukuman dimana hukuman rehabilitasi itu secara yuridis sama dengan hukuman penjara.
Menurut penelitian singkat saya, bagi penyalah guna narkotika hukuman rehabilitasi jauh lebih berat rasanya dibanding hukuman penjara. Pada point ini banyak masyarakat yang tidak memahami .
Menurut literatur dan hasil penelitian para ahli bahwa hukuman rehabilitasi jauh lebih baik dari pada hukuman penjara karena:
Pertama, hukuman rehabiliatasi terasa lebih berat dan bersifat menyembuhkan, dipenjara hanya dapat nestapa dan melangengkan sakit ketergantunganya karena lapas tidak memiliki tupoksi rehabilitasi.
Kedua, menghukum penyalah guna dengan hukuman penjara menyebabkan penyalahguna jumlahnya makin lama makin bertambah banyak karena penyalah guna lama tidak di pulihkan sementara timbul penyalah guna baru .
Ketiga, bandar narkoba dunia melirik indonesia karena pangsa pasarnya sangat besar .
Keempat, tidak ada gunanya menghukum penjara orang kecanduan bahkan dapat dikatakan menghambur hamburkan sumber daya penegakan hukum .