Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Artis Narkotika dan Hak Asasi Manusia
Banyak artis terkenal yang bermasalah dengan narkotika. Sebut saja Whitney Houston dan Michael Jackson.
Editor: Hasanudin Aco
Melanggar hak asasi manusia
Artis menggunakan narkotika secara tidak sah dan melanggar hukum itu apabila ditangkap selanjutnya tidak dijebloskan ke tempat rehab dan dihukum rehabilitasi adalah bentuk tindakan penegakan hukum yang bertentangan dengan maksud undang undang narkotika dan tidak menghormati hak asasi manusia dalam upaya mendapatkan derajat kesehatan yang diperjuangkan pemerintah
Disisi lain diluar artis ada jutaan keluarga Indonesia pengguna narkotika secara illegal / tidak sah dan melanggar hukum, yang dihantui rasa ketakutan karena takut ditangkap oleh penegak hukum dan dijebloskan ketahanan atau penjara mengalahkan upaya rasional mereka guna mendapatkan hak rehabilitasi untuk sehat sebagai elemen penting dalam hak asasi manusia.
Akibat salah kaprah dalam penanganan narkotika menyebabkan mereka menjadi kesulitan untuk mendapatkan akses untuk pulih, dampaknya mereka sepanjang hidupnya menjadi demannya peredaraan narkotika .
Seorang penyalah guna dalam perjalanan hidupnya akan bermetamorpose menjadi pencandu , pecandu yang tidak mendapatkan pertolongan dalam bentuk rehabilitasi berpotensi berdampak buruk dan rentan kejangkitan penyakit ikutan seperti gangguan fungsi metabolesme , gangguan penyakit lever , hepatitis, ginjal maupun terjangkit HIV AID .
Fenomena artis narkotika
Narkotika adalah "obat" bermanfat untuk menghilangkan rasa sakit sekaligus dapat menimbulkan penyakit adiksi / ketergantungan narkotika apabila pemakaiannya tidak atas petunjuk dokter.
Effek ganda narkotika ini yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika dilarang bahkan diancam pidana dengan tujuan agar masyarakat termasuk artis atau pesohor takut dan tidak menyalahgunakan narkotika.
Menurut undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam menangani penyalah guna narkotika menggunakan kontruksi ancaman pidana melalui sistem peradilan pidana namun ketika penyalah guna bermasalah dengan hukum maka penegak hukum wajib menerapkan sistem peradilan rehabilitasi sejak disidik, dituntut sampai diadili.
Mengapa demikian ? Karena undang undang narkotika menganut double track system pemidanaan . Dimana penyalah gunanya di proses melalui sistem peradilan pidana rehabilitasi berakhir di lembaga rehabilitasi sedangkan pengedarnya di proses dengan sistem peradilan pidana berakhir hukuman penjara.
Pada point ini masarakat hukum kita tidak mempelajari maksud dan tujuan undang undang secara detail dan mengangap undang undangnya yang salah .
Fenomena manfaat dan mudaratnya narkotika yang tidak difahami oleh para artis /pesohor secara tidak lengkap , mereka tahunya hanya manfaat dari narkotika yaitu menghilangkan rasa sakit dan dapat menstimulan aktifitas keartisannya tapi tidak memahami mudaratnya yaitu sakit adiksi berkepanjangan dan tidak bisa berhenti atas inisiatif sendiri, ini sangat merugikan bagi masa depan kesehatan artis itu sendiri, keluarga ,bangsa dan negara .
Artis / pesohor yang membeli , membawa , memiliki narkotika dalam jumlah tertentu (sedikit) untuk dikonsumsi sendiri dan teman-teman dalam pesta narkotika bukan penjahat murni, menurut victimologi adalah korban kejahatan para pengedar narkotika , yang oleh undang undang dikriminalkan sebagai penyalah guna untuk diri sendiri , namun dibedakan proses pertanggungan jawab pidananya maupun penjatuhan sangsinya karena mereka tidak memiliki niat jahat , mereka membeli, memiliki narkotika hanya karena tuntutan penyakit kecanduannya , tidak untuk dijual guna mendapatkan keuntungan , yang dirugikan artis itu sendiri, mereka hanya mendholimi diri sendiri, namun secara yuridis mereka pelanggar hukum .
Artis sakit adiksi narkotika itu umumnya disebabkan karena salah pergaulan , mereka diajak teman deket untuk menjadi penyalah guna narkotika , mereka untuk pertama kali menggunakan narkotika karena di bujuk, diperdaya dirayu, ditipu dengan segala macam iming-iming dengan segala "kenikmatan" narkotika oleh temen deketnya, bahkan ada yang dipaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.