Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Artis Narkotika dan Hak Asasi Manusia
Banyak artis terkenal yang bermasalah dengan narkotika. Sebut saja Whitney Houston dan Michael Jackson.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH
TRIBUNNEWS.COM - Banyak artis terkenal yang bermasalah dengan narkotika. Sebut saja Whitney Houston dan Michael Jackson.
Mereka adalah penyalah guna narkotika yang momentum berita kematiannya menghebohkan dunia. Banyak pula artis penyalahguna saat ini dalam perawatan rehabilitasi, mereka sedang berjuang untuk sembuh melawan penyakit adiksi narkotika serta dampak buruk akibat penyalahgunaannya.
Secara fisik mereka masih dapat melakukan aktifitas keartisannya namun secara mental mereka sakit jiwanya.
Ada juga artis yang ditangkap penegak hukum dan dipaksa direhabilitasi seperti John Lenon , Bob Marley , donovan karena kepemilikan narkotika .
Sedangkan artis Williams justru dijebloskan ke penjara karena bertindak selaku pengedar sebagai public figure nilai beritanya sangat tinggi, apalagi artis bermasalah dengan narkotika meskipun perannya sebatas penyalah guna maka beritanya akan dijadikan referensi oleh masarakat
Demikian pula artis narkotika yang banyak tertangkap di Indonesia beberapa saat yang lalu umumnya sebagai penyalah guna (bedakan penyalah guna dengan pengedar) mereka adalah artis sakit dengan kondisi fisik yang relatif bugar dapat beraktifitas secara wajar nanun dibalik itu jiwanya sakit adiksi narkotika yaitu sakit ketergantungan narkotika dimana fisik dan psikisnya menagih narkotika setiap saat, terapinya masuk pada wilayah kesehatan jiwa.
Artis sakit ini tidak memiliki kamus efek jera karena jiwanya agak terganggu .
Artis sakit ini menurut undang-undang yang berlaku dikatagorikan sebagai artis yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum, oleh undang- undang disebut penyalah guna dan mereka diancam hukuman penjara kurang dari lima tahun sehingga tidak memenuhi sarat untuk ditahan.
Mereka dijamin undang undang narkotika untuk direhabilitasi. Kalau penyalah guna ini dimintakan visum/diasesmen oleh penyidik maka penyalah guna berubah status hukum menjadi pecandu .
Artis pecandu ini yang merupakan metamorpose dari penyalah guna menurut undang-undang wajib direhabilitasi, dan menjadi tanggung jawab negara. Itu sebabnya dibentuk BNN dan ada nomenklatur Deputi Rehabilitasi .
Upaya rehabilitasi dapat dilakukan melalui Rehabilitasi secara mandiri atas beaya keluarganya. Rehabilitasi dipaksa undang undang melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dilaksanakan oleh kemenkes , kemensos dan BNN dibiayai oleh APBN. Rehabilitasi dipaksa penegak hukum melalui penempatan dilembaga rehabilitasi sejak penyidikan, penuntutan sampai putusan hakim dibiayai oleh APBN .
Saya kaprah penanganan dan pemberitaan artis atau pesohor yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melanggar hukum, dengan diberikan penahan dan hukuman penjara yang seharusnya direhabilitasi seperti selama ini lumrah terjadi, menyebabkan runyamnya penyelesaian narkotika di Indonesia.
Hal ini disebabkan penanganan dan pemberitaannya seakan akan benar menurut hukum dan bisa menyelesaikan masalah narkotika di Indonesia.