Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Artis Narkotika dan Hak Asasi Manusia

Banyak artis terkenal yang bermasalah dengan narkotika. Sebut saja Whitney Houston dan Michael Jackson.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Artis Narkotika dan Hak Asasi Manusia
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Anang Iskandar. 

Sesungguhnya mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika yang secara teknis yuridis harus digali oleh penegak hukum karena korban penyalah guna narkotika itu wajib direhabilitasi .

Itu sebabnya kalau penyidik penuntut umum yang menahan penyalah guna dan hakim menghukum penjara dalam proses pertanggungan jawab hukum, masuk dikatagori melanggar hak asasi manusia karena menahan tersangka penyalahguna tidak sesuai dengan hukum yang berlaku .

Berbeda terhadap artis atau pesohor yang membeli narkotika dalam jumlah tertentu ( banyak ) untuk dijual agar mendapatkan keuntungan yang demikian digolongkan sebagai pengedar, mereka yang harus dihukum berat. Mereka mempunyai niat jahat mencari keuntungan untuk memperkaya diri dan menjerumuskan penyalah gunanya kedalam masalah adiksi , artis pengedar ini yang harus dihukum berat

Pada akhirnya kita berharap Indonesia dapat menyelesaikan masalah narkotika dengan baik sesuai undang undang no 35 tahun 2009 . Dimana undang undang narkotika ini sangat up to date (eskipun ada kekurangannya ) karena mengakomodasi tiga pilar utama cara penyelesaian masalah narkotika yang harus dilakukan secara seimbang yaitu : 

Pertama, terhadap penyalah guna narkotika harus didorong , dipaksa dan ditangkapi untuk dijebloskan ke tempat rehabilitasi agar tidak jadi pecandu / demand.

Kedua, terhadap pengedarnya tidak hanya diberikan hukuman berat seperti hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati tapi juga harus dikenakan tindak pidana pencucian uang serta di putus jaringan komunikasi bisnisnya selama menjalani hukuman dilapas agar tidak jadi pengedar lagi / jera .

Ketiga, terhadap masyarakat khususnya remaja yang belum terlibat narkotika dibentengi dengan langkah pencegahan agar tidak jadi embrionya penyalah guna yang punya sifat kecanduan .

Berita Rekomendasi

Pada titik ini masarakat hukum dan penegak hukumnya harus memilah dan mengawasi mana pelaku yang dikatagorikan sebagai pengedar yang harus penjara , mana pelaku yang dikatagorikan penyalah guna yang harus ditempatkan dilembaga rehabilitasi sebagai bentuk hukuman sejak proses penyidikan, penuntutan, peradilan dan penjatuhan hukuman  kalau tidak jangan mengharapkan penyalah gunaan dan peredaran narkotikanya menurun apalagi berharap indonesia bebas dari penyalahgunaan narkotika .

Anang Iskandar: Dosen Trisakti , Kepala BNN Periode 2012 -2015 dan Kabareskrim Polri Tahun 2015-2016

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas