Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sikapi Kasus Suap Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Turunkan Tim Suvervisi ke Garut

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI prihatin dengan ditangkapnya oknum Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut terkait kasus suap.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikapi Kasus Suap Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Turunkan Tim Suvervisi ke Garut
Tribunnews.com/Ruth Vania
Ketua Bawaslu, Abhan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI prihatin dengan ditangkapnya oknum Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut terkait kasus suap.

Keduanya ditangkap Satgas Anti Politik Uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (24/2/2018).

Ketua Bawaslu Abhan, mengatakan peristiwa tersebut telah mencederai proses demokrasi yang sedang berjalan di Kabupaten Garut.

Baca: Jokowi Bersama Kahiyang dan Bobby Isi Akhir Pekan Dengan Nonton Film Dilan 1990

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Bawaslu mengirimkan tim ke Kabupaten Garut untuk melakukan supervisi terhadap Panwaslu Kabupaten Garut.

"Hal ini adalah bentuk respon cepat Bawaslu RI terhadap peristiwa ini," kata Abhan seperti dikutip Tribunnews.com dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/2/2018).

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: PDIP Akan Umumkan Calon Wakil Presiden Untuk Jokowi Pada Agustus 2018

Bawaslu juga mendukung langkah penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas.

"Kasus ini adalah kasus suap sehingga orang yang memberikan suap harus juga ditindak secara tegas tanpa pandang bulu," ujar Abhan.

Baca: Zulkifli Hasan: Selamat Kepada Mba Mega Sudah Punya Capres Pak Jokowi

Atas peristiwa ini, kata dia, Bawaslu akan melakukan introspeksidiri dan terus bersemangat untuk menanamkan nilai-nilai integritas kepada jajaran pengawas Pemilu.

Bawaslu juga berharap publik bisa menanggapi peristiwa ini secara obyektif, karena persoalan ini muncul atas ulah personal bukan secara kelembagaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas