Besok KPU Harus Jawab Tanggapan Gugatan Tiga Partai di Sidang Ajudikasi Bawaslu
Tiga partai yang mengajukan gugatan itu adalah Partai Idaman, PBB, dan Parsindo.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang ajudikasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas gugatan yang disampaikan tiga partai politik yang tidak diloloskan oleh KPU RI sebagai partai peserta Pemilu 2019 akan dilanjutkan besok Selasa (27/2/2018) pukul 15.30 WIB.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan yang bertindak sebagai ketua sidang untuk menutup sidang ajudikasi yang berlangsung hari ini Senin (26/2/2018) yang beragendakan pembacaan permohonan tiga pemohon.
Tiga partai yang mengajukan gugatan itu adalah Partai Idaman, PBB, dan Parsindo.
Dalam sidang besok Abhan mengatakan pihak KPU harus menjawab gugatan dari tiga partai secara maraton karena keterbatasan waktu di mana gugatan harus diputus selambat-lambatnya tanggal 5 Maret 2018.
Namun Komisioner KPU Hasyim Asyari meminta agar pembacaan tanggapan baru dilaksanakan Rabu (28/2/2018).
Baca: Joko Widodo dan Direktur IMF Borong Baju Koko dan Sarung Sampai 900 Ribu
“Karena kami harus mempelajari semuanya terutama dari pihak PBB maka kami minta agenda pembacaan dari pihak termohon dilakukan Rabu,” ujar Hasyim.
Namun Abhan tidak bergeming dan tetap meminta KPU menyiapkan jawaban pada Rabu sore.
“Sebagai jalan tengah kami minta sidang jawaban dari pihak termohon dilaksanakan Rabu pukul 15.30 WIB. Kalau ada yang sudah menyiapkan bukti tertulis bisa juga disampaikan besok,” ungkap Abhan.
Ketiga partai itu mengajukan gugatan kepada KPU atas keluarnya SK KPU No 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 yang mengatakan tujuh partai gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2019 yang di antaranya adalah PBB, Partai Idaman, dan Parsindo.
Sidang ajudikasi dilaksanakan setelah upaya mediasi yang coba dilakukan Bawaslu terhadap pihak KPU dan ketiga partai menemui jalan buntu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.