Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok KPU Harus Jawab Tanggapan Gugatan Tiga Partai di Sidang Ajudikasi Bawaslu

Tiga partai yang mengajukan gugatan itu adalah Partai Idaman, PBB, dan Parsindo.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Besok KPU Harus Jawab Tanggapan Gugatan Tiga Partai di Sidang Ajudikasi Bawaslu
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Jajaran pengurus Bawaslu RI yang dipimpin Ketua Bawaslu RI Abhan yang memimpin sidang ajudikasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang ajudikasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas gugatan yang disampaikan tiga partai politik yang tidak diloloskan oleh KPU RI sebagai partai peserta Pemilu 2019 akan dilanjutkan besok Selasa (27/2/2018) pukul 15.30 WIB.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan yang bertindak sebagai ketua sidang untuk menutup sidang ajudikasi yang berlangsung hari ini Senin (26/2/2018) yang beragendakan pembacaan permohonan tiga pemohon.

Tiga partai yang mengajukan gugatan itu adalah Partai Idaman, PBB, dan Parsindo.

Dalam sidang besok Abhan mengatakan pihak KPU harus menjawab gugatan dari tiga partai secara maraton karena keterbatasan waktu di mana gugatan harus diputus selambat-lambatnya tanggal 5 Maret 2018.

Namun Komisioner KPU Hasyim Asyari meminta agar pembacaan tanggapan baru dilaksanakan Rabu (28/2/2018).

Baca: Joko Widodo dan Direktur IMF Borong Baju Koko dan Sarung Sampai 900 Ribu

“Karena kami harus mempelajari semuanya terutama dari pihak PBB maka kami minta agenda pembacaan dari pihak termohon dilakukan Rabu,” ujar Hasyim.

Berita Rekomendasi

Namun Abhan tidak bergeming dan tetap meminta KPU menyiapkan jawaban pada Rabu sore.

“Sebagai jalan tengah kami minta sidang jawaban dari pihak termohon dilaksanakan Rabu pukul 15.30 WIB. Kalau ada yang sudah menyiapkan bukti tertulis bisa juga disampaikan besok,” ungkap Abhan.

Ketiga partai itu mengajukan gugatan kepada KPU atas keluarnya SK KPU No 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 yang mengatakan tujuh partai gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2019 yang di antaranya adalah PBB, Partai Idaman, dan Parsindo.

Sidang ajudikasi dilaksanakan setelah upaya mediasi yang coba dilakukan Bawaslu terhadap pihak KPU dan ketiga partai menemui jalan buntu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas