Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU dan Bawaslu Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2019 kepada Partai Politik

"Saya lihat ada jeda waktu panjang sekitar 7 bulan. Saya kira yang berpotensi adanya pelanggaran di luar jadwal adalah waktu jeda ini."

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU dan Bawaslu Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2019 kepada Partai Politik
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyelenggarakan Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyelenggarakan Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Dalam kesempatan itu, turut hadir Ketua Bawaslu RI, Abhan, Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, Komisioner KPI Pusat, Hardley Stefano, Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi, dan perwakilan 11 partai peserta pemilu 2019 kecuali, PAN, Partai Perindo, dan PDI Perjuangan.

Baca: Protes Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa di Bogor Pakai Topeng Presiden Jokowi dan JK

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan sosialisasi itu dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman keputusan bersama gugus tugas yang meliputi KPU RI, Bawaslu RI, KPI Pusat, dan Dewan Pers.

Sosialisasi dilakukan mulai 17 Februari-22 September mendatang.

"Saya lihat ada jeda waktu panjang sekitar 7 bulan. Saya kira yang berpotensi adanya pelanggaran di luar jadwal adalah waktu jeda ini. Ketika nanti ada yang dikategorikan sebagai kampanye tentu akan menjadi pelanggaran di luar jadwal," tutur Abhan, Senin (26/2/2018).

Berita Rekomendasi

Baca: Mahasiswa di Bogor Turun ke Jalan Protes Kenaikan Harga BBM

Melalui forum itu, dia berharap, dapat memberikan pemahaman bagi semua pihak.

Sehingga, selama kurun waktu tujuh bulan itu, kata dia, ada kegiatan dilakukan dan tidak ada ruang kosong.

"Kami mengupayakan pencegahan semaksimal mungkin," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan gugus tugas bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Baca: Politikus Senior Golkar Sebut Jusuf Kalla Punya Kriteria Untuk Dampingi Jokowi

"Tak boleh semua kegiatan diberi label sosialisasi, sehingga tak terkendali. Untuk mengantarkan parpol sampai 23 September. 23 September dimulai masa kampanye pemilu legislatif 2019," tambahnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas