Majelis Hakim Sidang PK Ahok akan Kirim Berkas ke MA Pekan Depan
Sidang permohonan PK berlangsung singkat di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim sidang Peninjauan Kembali terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung, Senin (5/3/2018).
Sidang permohonan PK berlangsung singkat di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Baca: Biro perjalanan Haji dan Umrah Abu Tours Berangkatkan Jemaahnya
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mulyadi. Sidang untuk memastikan bukti baru atau novum yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok.
Berkas atau bukti baru memori PK yang diajukan kuasa hukum Ahok tidak dibacakan dan dianggap dibacakan oleh majelis hakim.
Sedangkan, tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum juga tidak dibacakan dan dianggap dibacakan.
Mulyadi mengatakan, butuh waktu satu minggu untuk mempelajari bukti baru yang diajukan Ahok dan tanggapan JPU. Ia mengatakan, pada Senin (5/3/2018) akan mengirimkan berita acara kepada Mahkamah Agung.
"Minggu depan hari Senin tinggal majelis memberi berita acara pendapat. Dan akan segera dikirim ke MA. Sehingga tida perlu mengadakan sidang kembali," ujar Mulyadi di PB Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Sementara mengenai berkas yang diajukan, JPU menilai tidak ada hal yang baru. Mereka memutuskan tidak membutuhkan tanggapan. Berkas baru itu adalah satu alenia yang mengutip memori banding pemohon.
"Setelah kami mempelajari tambahan hanya selipan, bukan bukti baru. Sehingga kami tidak perlu melakukan tanggapan baru," kata anggota JPU Lila Agustina.
Majelis hakim pun memutuskan sidang selesai. 0ermohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukum Josefina Agatha Syukur pada 2 Februari lalu ke Mahkamah Agung malui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.