Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Sidang PK Ahok akan Kirim Berkas ke MA Pekan Depan

Sidang permohonan PK berlangsung singkat di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Majelis Hakim Sidang PK Ahok akan Kirim Berkas ke MA Pekan Depan
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Massa pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melakukan aksi damai dalam sisang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ahok di eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim sidang Peninjauan Kembali terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung, Senin (5/3/2018).

Sidang permohonan PK berlangsung singkat di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Baca: Biro perjalanan Haji dan Umrah Abu Tours Berangkatkan Jemaahnya

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mulyadi. Sidang untuk memastikan bukti baru atau novum yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok.

Berkas atau bukti baru memori PK yang diajukan kuasa hukum Ahok tidak dibacakan dan dianggap dibacakan oleh majelis hakim.

Sedangkan, tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum juga tidak dibacakan dan dianggap dibacakan.

Berita Rekomendasi

Mulyadi mengatakan, butuh waktu satu minggu untuk mempelajari bukti baru yang diajukan Ahok dan tanggapan JPU. Ia mengatakan, pada Senin (5/3/2018) akan mengirimkan berita acara kepada Mahkamah Agung.

"Minggu depan hari Senin tinggal majelis memberi berita acara pendapat. Dan akan segera dikirim ke MA. Sehingga tida perlu mengadakan sidang kembali," ujar Mulyadi di PB Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Sementara mengenai berkas yang diajukan, JPU menilai tidak ada hal yang baru. Mereka memutuskan tidak membutuhkan tanggapan. Berkas baru itu adalah satu alenia yang mengutip memori banding pemohon.

"Setelah kami mempelajari tambahan hanya selipan, bukan bukti baru. Sehingga kami tidak perlu melakukan tanggapan baru," kata anggota JPU Lila Agustina.

Majelis hakim pun memutuskan sidang selesai. 0ermohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukum Josefina Agatha Syukur pada 2 Februari lalu ke Mahkamah Agung malui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas