Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Buni Yani Jadi Alasan Ahok Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Putusan Buni Yani Jadi Alasan Ahok Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Massa pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah melakukan aksi damai di depan Eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Pengacara Ahok, Fify Lety Indra mengatakan, Ahok mengajukan PK karena beberapa alasan. Misal, Ahok langsung ditahan, meski telah menyatakan untuk banding. Menurutnya, jika menilik kasus yang lain, seharusnya tidak langsung dilakukan penahanan.

Baca: Massa Kumpulkan Sampah Usai Aksi Kawal PK Ahok di PN Jakarta Utara

"Contoh sangat kita ketahui Pak Ahok langsung ditahan walau sudah menyatakan banding," ujar Fify di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Sementara, Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, salah satu alasan mengajukan PK, yakni putusan vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Buni Yani divonis 1,5 tahun karena dianggap melanggar UU ITE.

Majelis hakim menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu. Akibat video itu, Ahok melalui proses persidangan dan dinyatakan bersalah. Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

Berita Rekomendasi

"Kasus Buni Yani memang kami masukkan itu sebagai salah satu dasar kami, yang kami gunakan salah satunya alasan kekhilafan hakim, ada juga alasan mengenai putusan terkait putusan Buni Yani," ujar Josefina.

Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukum Josefina Agatha Syukur pada 2 Februari lalu ke Mahkamah Agung malui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementara Ahok tengah menjalani hukuman 2 tahun penjara. Saat ini, ia telah menjalani masa tahanan selama 8 bulan. Ahok dinyatakan melakukan penodaan agama, terkait penyataan soal Al-Maidah di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas