Sidang Kasus Penipuan First Travel Masuki Agenda Eksepsi dari Para Terdakwa
Sebanyak 100 personel kepolisian mengamankan sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapanan oleh PT First Travel, di Pengadilan Negeri Depok.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 100 personel kepolisian mengamankan sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapanan oleh PT First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018).
"Kurang lebih 100 personel, kita bagi Polsek Sukmajaya dan Polsek lain dibantu Raimas dan Tim Jaguar," ujar Kabag Ops Polresta Depok, Kompol Hari Agung, Senin (26/2/2018).
Hari mengatakan terdapat penambahan personel keamanan di sidang ke dua PT First Travel kali ini.
Baca: Sidang PK Ahok, Pengaturan Arus Lalu Lintas Dilakukan Situasional di Jalan Gajah Mada
"Pertimbangan karena antisipasi, dari intelejen harus ada pengamanan, nanti kalau ada kegiatan lain bisa dikurangi ataupun ditambah sesuai situasi," ujar Agung.
Hari ini sidang penipuan dan penggelapanan oleh PT First Travel memasuki agenda pengajuan eksepsi dari para terdakwa.
Pantauan Tribunnews.com, hingga pukul 09.20 WIB sidang yang akan digelar di Ruang Garuda PN Depok belum dimulai.