Argumentasi JPU Desak MA Tolak PK Ahok Vs Kekhilafan Hakim Versi Pengacara Ahok, Lebih Kuat Mana?
Jaksa penuntut desak MA tolak PK Ahok. Sementara kuasa hukum Ahok beberkan daftar kekhilafan hakim. Lebih kuat mana argumentasinya?
Editor: Agung Budi Santoso
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana sidang peninjauan kembali perkara penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). Sidang hanya berlangsung selama 15 menit saja dan tidak dihadiri oleh Ahok hanya
diwakilkan oleh kuasa hukumnya Josefina Agatha Syukur. Tribunnews/Jeprima
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum meminta Mahkamah Agung tolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sementara kuasa hukum Ahok menyodorkan sejumlah kekhilafan hakim yang disebutnya terlalu banyak.
Mana argumentasi yang lebih kuat dari kedua kubu?
Simak di sini selengkapnya ---> Halaman Lengkap
Berita Rekomendasi