Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Argumentasi JPU Desak MA Tolak PK Ahok Vs Kekhilafan Hakim Versi Pengacara Ahok, Lebih Kuat Mana?

Jaksa penuntut desak MA tolak PK Ahok. Sementara kuasa hukum Ahok beberkan daftar kekhilafan hakim. Lebih kuat mana argumentasinya?

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Argumentasi JPU Desak MA Tolak PK Ahok Vs Kekhilafan Hakim Versi Pengacara Ahok, Lebih Kuat Mana?
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana sidang peninjauan kembali perkara penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). Sidang hanya berlangsung selama 15 menit saja dan tidak dihadiri oleh Ahok hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya Josefina Agatha Syukur. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM -  Jaksa Penuntut Umum meminta Mahkamah Agung tolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sementara kuasa hukum Ahok menyodorkan sejumlah kekhilafan hakim yang disebutnya terlalu banyak.

Mana argumentasi yang lebih kuat dari kedua kubu?

Simak di sini selengkapnya  ---> Halaman Lengkap 

Massa kontra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). Kedua belah pihak berorasi dengan penjagaan ketat aparat gabungan TNI dan Polri, Massa pendukung Ahok menuntut hakim membebaskan dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Sementara itu massa kontra Ahok juga tak mau kalah meneriakkan tuntutannya. Tribunnews/Jeprima
Massa kontra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). Kedua belah pihak berorasi dengan penjagaan ketat aparat gabungan TNI dan Polri, Massa pendukung Ahok menuntut hakim membebaskan dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Sementara itu massa kontra Ahok juga tak mau kalah meneriakkan tuntutannya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas