Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK Maju Cawapres, Komisi III DPR RI: Perlu Amandemen UUD 45

Jusuf Kalla disebut-sebut sebagai calon kuat mendampingi Jokowi. Artinya, kepemimpinan Jokowi-JK akan berlanjut untuk periode kedua sampai 2024.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in JK Maju Cawapres, Komisi III DPR RI: Perlu Amandemen UUD 45
Tribun Timur
Wakil Presiden Jusuf Kalla. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak delapan partai politik menyatakan dukungan kepada Joko Widodo maju sebagai calon presiden di Pilpres 2019. Namun, sampai saat ini belum diketahui siapa calon wakil presiden yang akan mendampingi.

Jusuf Kalla disebut-sebut sebagai calon kuat mendampingi Jokowi. Artinya, kepemimpinan Jokowi-JK akan berlanjut untuk periode kedua sampai 2024.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan perlu ada amandemen terhadap UUD 1945 untuk mengakomodir JK maju mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.

Apabila ditetapkan sebagai pemenang, maka JK akan menjabat wakil presiden untuk tiga periode. Sebelumnya, dia mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009.

"Menurut saya tertutup untuk Pak JK kecuali di amandemen. Ada halangan dari pasal 7 UUD 1945. Pasal 7 UUD 1945 ini kemudian diderivasikan dalam aturan lebih lanjut di pasal 169 huruf M UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," tutur pria yang juga Sekjen PPP itu, Senin (26/2/2018).

Di dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Berita Rekomendasi

Untuk dapat mengamandemen UU, kata dia, tidak mudah sebab perlu ada alasan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia menegaskan, amanden tidak menyangkut urusan perorangan.

"Amandemen UUD itu dasar harus kebutuhan kehidupan berbangsa dalam konteks luas bukan perorangan," tambahnya.

Sebelumnya, Jokowi didukung delapan parpol untuk maju di Pilpres 2019. Sebanyak delapan parpol tersebut, yaitu Partai Nasdem, Hanura, Golkar, PSI, PPP, Perindo, dan PKPI.

Untuk calon wakil presiden, sejumlah nama bermunculan di lembaga survei. Salah satunya, yaitu Jusuf Kalla.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas