Polri Didesak Tangkap Aktor di Balik Pabrik Konten Hoaks 'The Family Muslim Cyber Army'
Senin (26/2/2018), aparat menangkap kelompok The Family Muslim Cyber Army (MCA), penyebar isu hoaks dan isu SARA.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
"Teknik melempar desas desus ini klasik, dulu sebelum ada media sosial desas desus disebar dengan selebaran, dengan obrolan warung ke warung, sekarang lewat whatssap, " ujarnya.
Efeknya juga mengerikan. Sebab, dengan fitur copy paste, sebuah berita hoax bisa viral dalam hitungan detik.
"Kalau seseorang mempunyai 10 grup WA dengan total anggota 500 orang, dalam waktu 3 menit, hoax bisa dibaca ke 500 sasaran, " jelasnya.
Setidaknya ada dua sebab mengapa hoax gampang tersebar. Pertama, ada unsur ekslusif dan yang kedua, unsur heroik.
"Seseorang ketika mendapat informasi yang beda dengan arus media mainstream merasa ekslusif dan penting. Lantas dia ingin dianggap orang penting dan hebat dengan menyebarkannya ke orang lain, " kata Ridlwan.
Lebih lanjut motivasi yang kedua adalah merasa sebagai hero.
"Wacana bahwa pemerintah zalim, pemerintah represif terus digaungkan, jadi siapapun yang mendapat info anti pemerintah, seolah olah dia menjadi pahlawan dan yakin bahwa yang dia sebarkan itu membela ummat, " tegasnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial. Penangkapan dilakukan di beberapa tempat pada Senin (26/2/2018).
Adapun keempat tersangka yang ditangkap adalah ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran mengatakan, para pelaku tergabung dalam grup WhatsApp "The Family MCA (Muslim Cyber Army)".
"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial," ujar Fadil melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/2018).
Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Tidak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang tertentu.
"Menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," kata Fadil.
Fadil mengatakan, para tersangka dijerat dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA.
Selain itu, mereka juga diduga sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya. Penyidik tengah memeriksa para tersangka secara intensif.
Fadil memastikan pihaknya akan mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti para tersangka. (*)