Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Amil Zakat Nasional Mantapkan Sosialisasi UPZ ke Kementerian dan BUMN

Setelah kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berlomba-lomba menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ)

Penulis: FX Ismanto
zoom-in Badan Amil Zakat Nasional Mantapkan Sosialisasi UPZ ke Kementerian dan BUMN
TRIBUNNEWS.COM/HO
SOSIALISASI ZAKAT - Ketua BAZNAS Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA dan anggota BAZNAS Emmy Hamidiyah, M.Si, beraudiensi dengan Ketua dan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), di Jakarta, pekan lalu. Saat ini anggota AAUI yang sudah berzakat ke BAZNAS, antara lain ASEI, Nasional Re, ReINDO, AXA Mandiri, Jamkrindo, Ramayana, Takaful, Binagriya dan ada 83 anggota AAUI yang akan didorong berzakat via BAZNAS. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berlomba-lomba menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengoptimalkan sosialisasi UPZ ke lembaga-lembaga pemerintah. Sebagai contoh, PT Semen Padang, PT Semen Gresik, PT Semen Indonesia dan PT BNI, adalah instansi dan korporasi pelat merah yang baru saja membentuk UPZ.

“Alhamdulillah, jumlah UPZ semakin meningkat. Insya Allah fenomena ini semakin menunjukkan kesadaran berzakat yang bisa menjadi salah satu solusi andal mengentaskan kemiskinan dengan mengubah mustahik menjadi muzaki dengan program-program zakat,” ujar Kepala Divisi Pengumpulan UPZ BAZNAS, Faizal Qosim, Lc yang didampingi Kabag UPZ Mohan, SE, ME.i, di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Menurut dia, BAZNAS rutin melakukan roadshow ke lembaga-lembaga pemerintah dan BUMN untuk mensosialisasikan UPZ. “Saat ini terdapat 103 UPZ, dengan rincian 16 UPZ kementerian, 21 UPZ lembaga negara, 20 UPZ BUMN dan 46 UPZ swasta,” kata Faisal. Selain itu, lanjut alumni S1 Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir ini, ada sekitar 49 lembaga amil zakat (LAZ) yang sudah lolos proses pertimbangan, akreditasi dan supervisi BAZNAS sehingga bisa mendapatkan izin dari Kementerian Agama (Kemenag).

Hal sama disampaikan Mohan. Dia menjelaskan, selama Februari dan Maret 2018, BAZNAS melalui Divisi Pengumpulan UPZ mensosialisasikan pegelolaan zakat ke BUMN pertambangan. “Di antaranya PT Dok dan Perkapalan Air Kantung (PT DAK) yang dipimpin Direktur Operasional Bapak Didik Riyadi serta Direktur Keuangan Bapak Dodi Setiabudi dan beberapa calon pengurus UPZ BAZNAS PT DAK,” ujar dia.

Kemudian, imbuh Mohan, sosialisasi juga digelar di Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) bertemu Direktur Utama Ibu Yenita dan beberapa calon pengurus UPZ BAZNAS-RSBT. PT DAK dan RSBT merupakan anak perusahaan PT Timah. PT Timah sendiri sudah menjadi UPZ BAZNAS sejak tahun 2014.

“Alhamdulillah, setelah PT Timah menunaikan zakat ke BAZNAS, masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya telah banyak terbantu. Donasi dalam bentuk program beasiswa pendidikan, bantuan kesehatan, rumah layak huni, modal usaha dan lain-lain. Kita berharap, dengan PT DAK dan RSBT menjadi UPZ BAZNAS, program pengentasan kemiskinan menjadi lebih banyak lagi,” kata dia.

Berita Rekomendasi

Mohan menambahkan, sosialisasi UPZ juga dilakukan di PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau PT Inalum yang merupakan induk BUMN pertambangan. “Tim BAZNAS bertemu dengan General Manager PT Inalum Bapak Joko Susilo, S.Si, M.Si, yang juga ketua Ikatan Warga Islam Inalum (IWII) didampingi pengurus IWII dan calon pengurus UPZ BAZNAS PT Inalum,” ucap dia.

Mohan menyebutkan, BAZNAS bersama PT Inalum akan mensinergikan pengelolaan zakat untuk masyarakat di sekitar domisili perusahaan. “Insya Allah rencana ini akan direalisasikan Maret mendatang,” ujar dia.

Setelah itu, tutur Mohan, awal Maret pihaknya menjadwalkan pertemuan dengan General Manager PT Bukit Asam dan dilanjutkan dengan PT Antam serta PT Freeport. “Semoga dengan menjadi UPZ BAZNAS, BUMN pertambangan bisa menyalurkan zakat untuk masyarakat di sekitar tempat mereka beroperasi. Sehingga keberadaan korporasi negara ini semakin dirasakan manfaatnya oleh para mustahik,” kata dia.

Tak hanya BUMN, BAZNAS juga memaksimalkan sosialisasi UPZ ke lembaga pemerintah. “Setelah kita lakukan sosialisasi, sudah ada UPZ di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Kesehatan. Semoga pemotongan zakat di bulan Maret 2018 di Kemenkes dapat berjalan lancar,” ujar dia.

BAZNAS mensosialisasikan UPZ ke Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Masjid Al-Amanah, Komplek Kemenkeu, Jakarta, pekan lalu. “Insya Allah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu akan menjadi UPZ sebelum bulan Ramadhan,” ucap Mohan.

“Kampanye” zakat juga berderap di perusahaan swasta. BAZNAS menyampaikan paparan dan diskusi tentang zakat dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Dipimpin Ketua BAZNAS Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA, dan anggota BAZNAS Emmy Hamidiyah, M.Si, BAZNAS, BAZNAS beraudiensi dengan Ketua dan Direktur Eksekutif AAUI tentang pengelolaan zakat bagi para anggota AAUI.

“Saat ini anggota AAUI yang sudah berzakat melalui BAZNAS antara lain ASEI, Nasional Re, ReINDO, AXA Mandiri, Jamkrindo, Ramayana, Takaful, Binagriya dan masih ada 83 anggota AAUI yang akan di dorong berzakat melalui BAZNAS. Semoga akan muncul UPZ baru dari anggota AAUI,” kata Mohan.

Sementara itu, BAZNAS menggelar pelatihan tentang pengelolaan zakat di lingkungan BUMN. “Training untuk para amil UPZ BUMN menampilkan narasumber Deputi BAZNAS, M. Arifin Purwakananta ini, dilaksanakan di Kantor PT Semen Indonesia, di Gresik, Jawa Timur,” ujar Mohan.

Dia memaparkan, pelatihan ini adalah salah satu bentuk pelayanan BAZNAS sekaligus dalam rangka peningkatan kapasitas pengurus UPZ. “Acara pelatihan bekerja sama dengan Badan Diklat BAZNAS yang memberikan materi pelatihan dasar, ujian sekaligus sertifikat untuk para peserta. Setelah ini, menyusul berikutnya UPZ kementerian, lembaga negara dan swasta,” ucap Mohan.

TENTANG BAZNAS
Adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) pada tingkat nasional. Kelahiran UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas