Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Urungkan Niat Kejar Anggota MCA di Korea Selatan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengurungkan niatnya dan mengatakannya kepada awak media.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Polri Urungkan Niat Kejar Anggota MCA di Korea Selatan
Ambaranie Nadia Kemala Movanita/KOMPAS.com
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran bersama para tersangka ujaran kebencian dari Muslim Cyber Army di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota penyebar isu-isu provokatif yang tergabung dalam The Family Muslim Cyber Army (MCA) memiliki jaringan yang luas, hingga ada pula anggota yang berada di Korea Selatan.

Sempat melontarkan pernyataan akan mengejar pelaku hingga Korea Selatan, namun pernyataan itu berubah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengurungkan niatnya dan mengatakannya kepada awak media.

"Yang Korea Selatan pokoknya nggak jadi (dikejar hingga kesana)," ujar Fadil di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Baca: Sama-sama Sebar Hoaks di Medsos, Ini Perbedaan Saracen dengan Kelompok Muslim Cyber Army

Alasan Fadil adalah pihak penyidik masih perlu mendalami kasus terkait sebaran ujaran kebencian dan hoaks di media sosial dan aplikasi berbagi pesan itu.

"Kami perlu dalami dulu," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut akan mengejar anggota The Family MCA hingga ke Korea Selatan.

Sebab, dalam hasil penelusurannya pihak kepolisian menyebut ada anggota Tim The Family MCA yang tersebar hingga di luar negeri.

Polisi sendiri sudah menangkap anggota MCA di beberapa tempat terpisah, yakni Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, dan Romi Chelsea di Palu.

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Termasuk menyebarkan isu bohong soal penganiayaan pemuka agama dan pengrusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.


Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas