Terkait Registrasi SIM Card, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Masyarakat jadi Korban
"Jangan sampai warga negara menjadi korban dua kali," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta tidak terlalu kaku dalam menerapkan sanksi atas konsumen yang belum melakukan registrasi ulang nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi yang berakhir hari ini, Rabu (28/2/2018).
Menurut, anggota DPR Hanafi Rais, seiring dengan berakhirnya masa registrasi tersebut, masih banyak juga para pelanggan yang kesulitan atau bahkan tidak bisa meregistrasi ulang kartu mereka.
Harus diakui bahwa sampai saat ini ada beberapa pelanggan yang masih gagal melakukan registrasi kartu SIM karena data nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) yang didaftarkan dianggap invalid alias salah.
"Dari beberapa keluhan yang muncul di media sosial, terungkap bahwa para pelanggan itu mendapati nomor induk kependudukan (NIK) mereka ternyata belum terdaftar. Atau ada juga konsumen yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) definitif karena masih diproses oleh Dinas Kependudukan dam Catatan Sipil (Disdukcapil)," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Hanafi Rais dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (1/3/2018).
Baca: Sandiaga Sebut Warga Butuh PKL yang Berdagang di Kawasan melawai
Ada juga faktor lain yang menyebabkan masyarakat gagal registrasi kartu SIM, salah satunya bisa disebabkan karena ketidaksesuaian antara nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) dengan database Dukcapil.
"Jangan sampai warga negara menjadi korban dua kali," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Menurutnya, warga negara sudah menjadi korban atas kebijakan kependudukan berupa migrasi KTP-el yang membuat banyak orang belum punya KTP definitif.
"Warga juga sering jadi korban atas proses birokrasi pemerintah yang berbelit," sambung Hanafi.
Berikutnya, warga juga jadi korban bila SIM Card mereka diblokir lantaran belum terdaftar, padahal mereka sendiri belum punya KTP/KK definitif.
"Kalaupun ada solusi sementara dari pemerintah berupa pembukaan layanan "Halo Dukcapil", saya harap agar pemerintah menyiagakan stafnya 24 jam penuh secara seminggu agar bisa melayani permintaan masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukannya," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.