Bawaslu Putuskan PBB Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2019
"Berdasarkan eksepsi pemohon, menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya."
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Minggu (4/3/2018), putusan sidang ajudikasi antara Partai Bulan Bintang dengan Komisi Pemilihan Umum dibacakan.
Baca: Senyum Puan Maharani Dari Atas Kapal Khas Tionghoa Saat Perayaan Cap Go Meh
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, PBB dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.
Abhan menerangkan, keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual dinyatakan harus dibatalkan.
Baca: White Lee Pilih Hidup di Pinggir Kali Angke Meskipun Sudah Beberapa Kali Ditawari Tempat Tinggal
"Berdasarkan eksepsi pemohon, menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," ujar Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).
Dibacakan Abhan dalam pembacaan putusan sidang adjukasi di Badan Pengawas Pemilu.
Baca: ISS Ingatkan Isu Dinasti Politik di Pilgub Sulawesi Selatan
Bawaslu memerintahkan KPU agar menetapkan PBB sebagai salah satu peserta Pemilu 2019 juga.
Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.