Tugas BG, Admin MCA yang Ditangkap di Sumut Menurut Polisi
"(BG) Mampu menonaktifkan lebih dari 300 akun FB setiap bulannya," kata Fadil.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil menciduk pria bernama Bobby Gustiono (BG), di Sumatera Utara Minggu (4/3) lalu.
BG sendiri diketahui anggota kelompok inti The Family Muslim Cyber Army (MCA). Ia juga menjadi admin dan pengurus dari tiga grup milik MCA di Facebook.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengungkap tugas atau pekerjaan yang kerap dilakukan BG dalam kelompok tersebut.
Fadil mengatakan jika BG memiliki keahlian di bidang teknologi informasi, sehingga bisa membuat akun palsu di Facebook untuk memviralkan konten-konten hoaks, ujaran kebencian, dan SARA.
"Bobby juga membuat tutorial kepada anggota grupnya cara membuat akun FB palsu yang seolah-olah asli," ujar Fadil melalui keterangan tertulis, Senin (5/3/2018).
Baca: Tugas Efektif Sniper MCA, Bagi Berita Bohong dan Sebar Virus
Tugas BG, kata Fadil, sangatlah krusial bagi kelompok MCA. Ia mengatakan jika pria tersebut mengajari anggota lain cara membuat akun palsu secara meyakinkan, sehingga tidak terkena suspend.
Dengan bermodalkan dua akun Facebook yaitu Bobby Siregar dan Bobby Gustiono, BG menyebar sejumlah konten berbau SARA, ujaran kebencian dan hoax.
Konten tersebut disebarkan ke berbagai grup Facebook yang dia ikuti. Diketahui, BG mengikuti lebih dari 50 group di Facebook.
BG sendiri juga me-report akun-akun yang dianggap sebagai lawan MCA agar dinonaktifkan oleh pihak Facebook.
"(BG) Mampu menonaktifkan lebih dari 300 akun FB setiap bulannya," kata Fadil.
Baca: PSG vs Real Madrid, Memori Zidane di Kota Cinta
Baca: Dikunjungi Ustaz Abdul Somad, Syahrini : My Dream come true
Dari tangan pelaku, tim menyita barang bukti dua buah ponsel beserta SIM card. Dari perangkat yang disita, petugas menemukan sejumlah konten ujaran kebencian dalam berbagai bentuk untuk disebarkan di media sosial.
"Sampai saat ini penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut," imbuhnya.
Polisi menyatakan, pelaku terancam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum.