Jaksa Hadirkan Konsultan Lingkungan di Sidang Bupati Rita dan Khairudin
Sebanyak delapan saksi dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak delapan saksi dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Delapan saksi ini diantaranya Adinur, Ahmad Taufik Hidayat, Muhamad Syaifudin, Yuhardiansyah, Alfian Noor, Basori Alwi, Hamsyin-dosen serta konsultan lingkungan dan Nor Hamdani.
Rita yang sudah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta didampingi kuasa hukum, istri dan keluarga besarnya mengamini sidang kali ini akan menghadirkan delapan saksi.
Baca: Catat, 12 Maret McDonalds Bagikan Ratusan Ribu Sarapan Gratis, Ini Syaratnya
"Saksinya banyak hari ini, mungkin 8 dari Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar, ada juga dari konsultan lingkungan. Sepertinya sampai malam lagi nih, jam 11 malam seperti yang kemarin," ucap Rita.
Ditanya soal persiapannya mengikuti sidang, Rita mengaku dalam keadaan sehat dan siap mengikuti sidang hingga malam hari nanti.
"Alhamdulilah siap sidang, sehat juga. Saya terus didukung oleh suami, kakak, adik, keluarga besar semua. Hanya anak saya saja tidak hadir karena sekolah," tambah Rita.
Sebelumnya dalam surat dakwaan, Rita didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 469 miliar lebih dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara serta Lauw Juanda Lesmana yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Penerimaan gratifikasi diperoleh Rita dibantu oleh Khairudin sejak masa jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010 hingga 2017. Jaksa mengungkap, penerimaan gratifikasi ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan permohonan izin pengerjaan proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.