Dualisme Dukungan, KPU Puncak Klarifikasi ke DPP Hanura dan PAN
Pelaksanaan Pilkada serentak 2018 sudah memasuki tahapan kampanye. Namun, wilayah Kabupaten Puncak, Papua, masih bermasalah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada serentak 2018 sudah memasuki tahapan kampanye. Namun, wilayah Kabupaten Puncak, Papua, masih mengalami permasalahan.
Semula, di wilayah itu hanya akan diikuti calon pasangan tunggal. Mereka yaitu, Willem Wandik dan Alus UK Murib.
Panwaslu Puncak lantas memutuskan meminta KPU Puncak membatalkan SK nomor 83/Kpts/KPU-Puncak/II/2018 tentang penetapan calon bupati/wakil bupati Puncak 2018.
Selain itu, KPU Puncak diminta memverifikasi ulang syarat dukungan parpol yang mendukung dua bakal paslon, yaitu Willem Wandik-Alus UK Murib dan Repinus Telenggen-David Ongomang.
Baca: Rita Widyasari Pegang Buku Hitam saat Jalani Sidang, Apakah Terinspirasi Setya Novanto?
Baca: Wakapolri : Masyarakat Harus Pisahkan Masjid sebagai Tempat Ibadah dan Urusan Politik
Baca: Tarif PPh Final UMKM Diturunkan, Soal Itu Presiden Jokowi Tawar-Menawar dengan Menteri Keuangan
Baca: Jalani Sidang Pakai Busana Warna-warni, Rita Widyasari Serasa Mau ke Pantai
Untuk mengklarifikasi dukungan, KPU Puncak didampingi KPU Papua mengklarifikasi dukungan pasangan calon (paslon) ke DPP Hanura dan PAN.
Ada waktu tiga hari yang diberikan Panwas Puncak melakukan klarifikasi ke pengurus partai politik (parpol) di DKI Jakarta.
Akhirnya, pada Rabu (7/3/2018) malam, KPU Puncak didampingi KPU Papua bersama dengan Panwas Kabupaten Puncak mendatangi Kantor DPP Partai Hanura di The City Tower, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Di kesempatan itu, DPP Partai Hanura diwakili Ketua Tim Pilkada, Herry Lontung Siregar. Herry menegaskan dukungan Partai Hanura hanya kepada pasangan Willem Wandik dan Alus UK Murib.
"Kami menyatakan dukungan Willem Wandik. Tidak pernah berubah dari yang pertama sampai sekarang, mudah-mudahan dapat memahami dan ikuti apa yang diputuskan," tutur Herry, kepada wartawan, Rabu (7/3/2018).