Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Yang Boleh dan Tidak Menggunakan GPS Saat Mengemudi

Pengendara diperkenankan menggunakan GPS pada ponsel genggam. Hanya dalam posisi ponsel tidak dalam genggaman, misal diletakkan pada dasbor.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Yang Boleh dan Tidak Menggunakan GPS Saat Mengemudi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Kombes Pol Halim Pagarra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian mengimbau agar pengendara tak terganggu konsentrasinya saat menggunakan Global Positioning System atau Sistem Pemosisi Global.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menerangkan, tak ada larangan menggunakan GPS saat berkendara.

"Jadi untuk penggunaan GPS itu tidak dilarang baik digunakan di roda empat atau di roda dua," ujar Halim di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Pengendara diperkenankan menggunakan GPS pada ponsel genggam. Hanya dalam posisi ponsel tidak dalam genggaman, misal diletakkan pada dasbor.

"Bisa saja diletakkan di dasbor-nya atau dia kantongin dengan menggunakan suara," ujar Halim.

Baca: Jurus Dugaan Rekayasa Dokter Bimanesh, Setya Novanto Hanya Diinfus Jarum Anak-anak

Baca: Serang Jokowi Hingga Rizieq Shihab, Tersangka Penyebar Hoaks: Saya Hanya Cari Makan

Berita Rekomendasi

Namun, pengendara tidak diperkenankan menggunakan alat bantu dengar seperti headset untuk mendengar arah GPS. Karena dapat mengganggu konsentrasi.

UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas) dengan jelas menyatakan, dalam Pasal 106 ayat (1), “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Ada pun Penjelasan Pasal 106 ayat (1) menyatakan, “Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi

"Kalau headset terganggu. Jadi, intinya pengendara itu harus penuh konsentrasi," ujar Halim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas