Ini Yang Boleh dan Tidak Menggunakan GPS Saat Mengemudi
Pengendara diperkenankan menggunakan GPS pada ponsel genggam. Hanya dalam posisi ponsel tidak dalam genggaman, misal diletakkan pada dasbor.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian mengimbau agar pengendara tak terganggu konsentrasinya saat menggunakan Global Positioning System atau Sistem Pemosisi Global.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menerangkan, tak ada larangan menggunakan GPS saat berkendara.
"Jadi untuk penggunaan GPS itu tidak dilarang baik digunakan di roda empat atau di roda dua," ujar Halim di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Pengendara diperkenankan menggunakan GPS pada ponsel genggam. Hanya dalam posisi ponsel tidak dalam genggaman, misal diletakkan pada dasbor.
"Bisa saja diletakkan di dasbor-nya atau dia kantongin dengan menggunakan suara," ujar Halim.
Baca: Jurus Dugaan Rekayasa Dokter Bimanesh, Setya Novanto Hanya Diinfus Jarum Anak-anak
Baca: Serang Jokowi Hingga Rizieq Shihab, Tersangka Penyebar Hoaks: Saya Hanya Cari Makan
Namun, pengendara tidak diperkenankan menggunakan alat bantu dengar seperti headset untuk mendengar arah GPS. Karena dapat mengganggu konsentrasi.
UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas) dengan jelas menyatakan, dalam Pasal 106 ayat (1), “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Ada pun Penjelasan Pasal 106 ayat (1) menyatakan, “Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi
"Kalau headset terganggu. Jadi, intinya pengendara itu harus penuh konsentrasi," ujar Halim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.