Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Minta Menteri PAN-RB Kaji Ulang Perubahan Skema Pensiun PNS

Alasannya Politikus Golkar ini pun mengingatkan pemerintah, masih ada PNS yang bergaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua DPR Minta Menteri PAN-RB Kaji Ulang Perubahan Skema Pensiun PNS
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Ketua DPR Bambang Soesatyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengkaji wacana pengubahan skema pemberian dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Wacana ini berdampak pada pemotongan gaji PNS aktif sebesar 15 persen.

Alasannya Politikus Golkar ini pun mengingatkan pemerintah, masih ada PNS yang bergaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Baca: Jenderal Gatot Berpeluang Lawan Jokowi di Pilpres, PDIP: Biar Rakyat yang Memilih

Sehingga ketika ada pemotongan lagi, maka jumlah gaji yang mereka terima akan semakin jauh dari angka UMR.

Baginya, apabila kebijakan tersebut diberlakukan, akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Pada ujungnya, hal itu mengganggu jalannya roda pemerintahan," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, kepada wartawan saat menanggapi sejumlah isu aktual, Jumat (9/3/2018).

Karen itu ia meminta Komisi II DPR RI segera memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur untuk menjelaskan wacana tersebut.

Sebelumnya, Menteri Asman Abnur menargetkan besaran iuran hingga 15 persen yang akan ditarik dari gaji PNS untuk dana pensiun dalam skema baru bernama‎ fully-funded.

Rencana iuran tersebut bertujuan untuk mengurangi beban dana pensiun PNS dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain PNS, dalam skema tersebut pemerintah juga ikut menyisihkan dana iuran pensiun para PNS. Nantinya, dana tersebut akan dikelola oleh pemerintah dan diberikan sepenuhnya kepada PNS ketika pensiun.

Selama ini, iuran 4,5 persen dari gaji pokok para PNS tiap bulan yang dibayarkan dianggap tidak cukup membiayai dana pensiunan. Sehingga APBN harus terbebani untuk menutup dana yang sebesar 75 persen dari gaji pokok PNS itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas