Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Sang Istri: Pollycarpus Sudah Lama Bekerja di Perusahaan Tommy Soeharto

Dalam struktural partai, anak Presiden RI ke-2 Suharto itu tercatat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai dan Ketua Dewan Pembina.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengakuan Sang Istri: Pollycarpus Sudah Lama Bekerja di Perusahaan Tommy Soeharto
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pollycarpus Budihari Prijanto terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yosepha Hera Indaswari tak mengetahui langsung dari suaminya, Pollycarpus Budihari Priyanto, yang bergabung ke Partai Berkarya.

Partai Berkarya merupakan sekian partai pendatang baru di arena Pemilu 2019.

Partai besutan Hutomo Mandala Putra atau akrab disapa Tommy Soeharto itu mendapatkan nomor urut 7 saat pengundian nomor urut peserta pemilu di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2018).

Dalam struktural partai, anak Presiden RI ke-2 Suharto itu tercatat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai dan Ketua Dewan Pembina.

Baca: Pollycarpus Jadi Anggota Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto

Terkait masuknya Pollycarpus, Yosepha justru mengetahuinya dari teman tidak langsung dari suaminya itu.

Berita Rekomendasi

Bergabungnya Pollycarpus ke Partai Berkarya tidak ada kaitannya dengan profesi suaminya.

Yosepha mengakui suaminya itu sekarang memang bekerja di salah satu perusahaan milik Tommy Soeharto.

Di perusahaan Tommy Soeharto, Pollycarpus bekerja sebagai karyawan biasa.

"Kedudukan suami saya dan Tommy Soeharto itu seperti bumi dan langit, sangat jauh jaraknya," tambah Hera.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan bergabungnya Pollycarpus sebagai kader Partai Berkarya sebagai hal yang wajar-wajar saja.

"Itu hak setiap warga negara. Mau gabung partai mana saja boleh. Apa ada larangannya? Enggak ada toh?" ujar Wiranto seperti dilansir Kompas.com di kantornya, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Pollycarpus terbukti bersalah atas tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib pada 7 September 2004 dan menjalani masa tahanan selama 8 tahun atas vonis hakim selama 14 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas