Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakapolri: Bagus Kalau Gaji Polisi Naik, Biar Gak Ada Pungli

Syafruddin mengatakan kenaikan gaji dapat memperkecil kemungkinan polisi melakukan pungutan liar atau pungli.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wakapolri: Bagus Kalau Gaji Polisi Naik, Biar Gak Ada Pungli
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wacana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan yang digulirkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggapi pula Wakapolri Komjen M. Syafruddin, Jumat (9/3/2018).

Ia pun memberikan tanggapan positif jika kenaikan gaji PNS termasuk polisi terealisasi.

Baca: Viral, Foto Anggota DPRD di depan Kasino

Syafruddin mengatakan kenaikan gaji dapat memperkecil kemungkinan polisi melakukan pungutan liar atau pungli.

"Oh bagus. Bagus supaya anak buah saya tidak pungli kalau gajinya naik, me-minimize (pungli)," kata Syafrudin di Istana Wakil Presiden Medan Merdeka Selatan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dia menyebutkan gaji polisi saat ini terbilang cukup namun perlu diberi tambahan, apalagi saat pensiunan dari polisi, Syafrudin yang berbintang 3 ini hanya mendapatkan dana pensiun sebesar 3 juta rupiah.

BERITA TERKAIT

"Masih kurang sedikitlah. Nanti saya jenderal bintang 3 pensiunnya hanya 3 juta," ujarnya.

Saat ini, Pemerintah Jokowi-JK tengah menyusun perubahan skema dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ditargetkan bisa diimplementasikan tahun ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur mengatakan, skema baru dana pensiun itu akan dibahas dalam rapat terbatas bersama Menteri Keuangan.

"Sekarang ini skemanya namanya 'pay as you go' di mana setiap PNS itu gajinya dipotong sekitar 10 persen untuk iuran, salah satunya untuk pensiun. Di sisi lain, pemerintah juga menganggarkan dari APBN untuk membayar pensiun tiap tahunnya. Itu yang akan kita ubah," katanya.

Diketahui, kini Pemerintah melalui lembaga dan kementerian terkait masih mendiskusikan tentang kajian kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2019.

Kajian tersebut diadakan lantaran PNS belum memperoleh kenaikan gaji pokok selama lebih dari dua tahun.

"Belum selesai, kebijakan itu masih didiskusikan antarkementerian. Jadi, belum ada (keputusan) final dari kegiatan itu," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat ditemui di Food Security Summit-4 di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).

Soal kenaikan gaji PNS, juga tercantum dalam laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) www.bkn.go.id.

Dalam laman itu, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2015, tak kunjung ditetapkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas