Aliansi Nasional Reformasi KUHP Beberkan 7 Alasan RKUHP Harus Ditolak
DPR menargetkan mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang selambatnya pada April 2018.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Nasional Reformasi KUHP (Undang-Undang Hukum Pidana) menolak keras keberadaan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Apalagi DPR menargetkan mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang selambatnya pada April 2018.
"Secara subtantif, RKUHP yang ada saat ini dinilai membahayakan demokrasi, penegakan Hak Asasi Manusia dan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun mewakili aliansi Nasional Reformasi KUHP, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).
Aliansi ini merupakan gabungan dari beberapa lembaga seperti ICJR, Elsam, YLBHI, ICW, PSHK, LeIP, AJI Indonesia, KontraS, LBH Pers, Imparsial, HuMA, LBH Jakarta dan PSHK.
Aliansi menyatakan ada tujuh alasan mengapa RKUHP ini harus ditolak.
Pertama, RKUHP berperspektif pemenjaraan dan sangat represif membuka ruang kriminalisasi melebihi KUHP produk kolonial (overcriminalization). Kedua, belum berpihak pada kelompok rentan.
Ketiga, mengancam program pembangunan pemerintah, utamanya program kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.
Baca: Gaji PNS di Bandung Minimal Rp 12 Juta, Ridwan Kamil Tak Masalah Jika Dinaikkan
Baca: Atlet Indonesia Ikuti Latihan Soliditas di Markas Kopassus Sebelum Bertarung di Asian Games 2018
Baca: Sonia Fergina Citra dari Bangka Belitung Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2018
Baca: Sering Kritik KPK, Begini Jawaban Fahri Hamzah Saat Ditanya Bagaimana Seharusnya Memberantas Korupsi
Keempat, mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi.
Kelima, memuat banyak pasal karet dan tak jelas yang mendorong praktik kriminalisasi. Keenam, mengancam eksistensi lembaga independen.
Ketujuh, dibahas tanpa melibatkan sektor kesehatan masyarakat, sosial, perencanaan pembangunan, pemasyarakatan, dan sektor-sektor terkait lainnya.
Senin, 5 Maret 2018, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali bersidang setelah menyelesaikan masa reses.
Satu di antara tugas legislasi DPR yang perlu mendapat perhatian pada masa sidang mendatang adalah proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
DPR menargetkan mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang selambatnya pada April 2018.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.