Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batal Jadi Pangkostrad, Mayjen Sudirman Kini Dimutasi Jadi Pengkaji Bidang Geografi Lemhanas

Nama Mayjen Sudirman sempat menjadi perhatian media karena termasuk dalam daftar perwira tinggi yang mutasinya dibatalkan oleh Marsekal Hadi

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Batal Jadi Pangkostrad, Mayjen Sudirman Kini Dimutasi Jadi Pengkaji Bidang Geografi Lemhanas
Istimewa
Lambang Mabes TNI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto kembali melakukan rotasi di kalangan petinggi lembaga tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/231/III/2018, tanggal 9 Maret 2018, telah ditetapkan Mutasi Jabatan 22 Pati jajaran TNI Angkatan Darat, 7 Pati jajaran TNI Angkatan Laut, 4 Pati jajaran TNI Angkatan Udara.

Baca: Foto di Jalan Tol Surabaya Jadi Sorotan, Syahrini Berikan Klarifikasi

Satu di antara nama yang terkena rotasi adalah Mayjen TNI Sudirman.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Puspen TNI, Mayjen Sudirman yang menjabat Asisten Operasi (Asops) Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dirotasi ke posisi barunya sebagai TA Pengkaji Bidang Geografi Lemhanas.

Nama Mayjen Sudirman sempat menjadi perhatian media karena termasuk dalam daftar perwira tinggi yang mutasinya dibatalkan oleh Marsekal Hadi Tjahjanto, Desember silam.

Padahal dalam mutasi tersebut, Mayjen Sudirman dipromosikan sebagai Panglima Kostrad untuk menggantikan Letjen TNI Edy Rahmayadi, yang kala itu mengajukan pensiun dini untuk maju di Pilgub Sumatera Utara.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengeluarkan surat keputusan Kep/928.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017.

Surat tersebut dimaksudkan sebagai revisi dari surat yang sebelumnya dikeluarkan Jenderal Gatot Nurmantyo mengenai mutasi sejumlah perwira tinggi TNI sebelum ia lengser sebagai panglima.

Mutasi Para Perwira

Sejak menjabat Panglima TNI, Marsekal Hadi telah melakukan beberapa kali mutasi.

Tak berselang lama usai resmi menjabat sebagai Panglima TNI, tanggal 19 Desember Marsekal Hadi langsung menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep/982.a/XII/2017 pada 19 Desember 2017 tentang pembatalan mutasi Perwira Tinggi (Pati) TNI.

Surat Keputusan itu sendiri membatalkan mutasi 16 dari 85 pati yang sebelumnya dimutasi oleh Jenderal Gatot Nurmantyo.

Bulan Januari, Marsekal Hadi kembali mengeluarkan SK Penglima TNI Nomor Kep/12/I/2018, tanggal 4 Januari 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas