Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus e-KTP, KPK Tahan Keponakan Setya Novanto di Rutan Guntur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus e-KTP, KPK Tahan Keponakan Setya Novanto di Rutan Guntur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3/2018). KPK resmi menahan Irvanto terekait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP).

Irvanto ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"IHP (ditahan) di Rutan Guntur selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).

Baca: Fadli Zon Laporkan Sekjen PSI ke Bareskrim Polri, Ini Penyebabnya

Irvanto yang selesai menjalani pemeriksaan pukul 18.58 WIB keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK bewarna oranye.

Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu hanya bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Irvanto ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

BERITA REKOMENDASI

Irvanto melalui perusahaan yang ia miliki diduga menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.

Irvanto diduga menerima 3,5 juta dolar AS pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov.

Irvanto disebut sejak awal sudah mengikuti proses pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri lewat PT Murakabi Sejahtera. Dia juga sempat mengikuti pertemuan di Ruko Fatmawati atau biasa disebut Tim Fatmawati.

KPK menduga meski PT Murakabi Sejahtera kalah, namun perusahaan yang dipimpin Irvanto tersebut merupakan perwakilan Setnov dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irvanto juga disebut mengetahui ihwal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.


Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas