Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Temukan Ada Simpatisan Partai Politik Terlibat Sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

"Hasil pengawasan ada 26 PPDP yang terlambat dibentuk KPU," tutur anggota Bawaslu RI, Muhammad Afifudin

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Temukan Ada Simpatisan Partai Politik Terlibat Sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Mochammad Afifudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sudah melakukan tahapan pemutahiran daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

Selama tahapan pemutahiran daftar pemilih, lembaga pengawas pesta demokrasi rakyat tersebut menemukan ada beberapa dugaan pelanggaran.

Baca: Sekjen Gerindra Sebut Desakan Agar Prabowo Subianto Jadi Calon Presiden Merupakan Dinamika ‎Kader

Di antaranya Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang berasal dari unsur partai politik.

"Hasil pengawasan ada 26 PPDP yang terlambat dibentuk KPU," tutur anggota Bawaslu RI, Muhammad Afifudin, di Kantor Bawaslu RI, Senin (12/3/2018).

Dia menjelaskan, 26 PPDP berada di lima provinsi dan enam kabupaten/kota yang seharusnya dibentuk paling lambat 17 Januari 2018.

Berita Rekomendasi

Baca: Dinilai Rawan Korupsi, DPR dan KPK Akan Kaji Sistem Pilkada Langsung

Keterlambatan itu berdampak pada terlambatnya tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilihan.

Selain itu, keterlambatan juga berdampak pada ketidakikutsertaan PPDP dalam bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan KPU.

Bawaslu juga menemukan masih ada petugas PPDP yang merupakan unsur (pengurus atau anggota) partai politik.

Baca: Idrus Marham: Poros Ketiga di Pilpres 2019 Sulit Terjadi

Total ditemukan ada 471 orang di 8 provinsi dan 30 kabupaten/kota yang merupakan unsur parpol.

Atas temuan itu, Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU yang setempat untuk mengganti PPDP yang bersangkutan.

"471 PPDP dari unsur parpol, apa simpatisan. Menjadi perhatian bagi Bawaslu tersebar 8 provinsi dan 30 kabupaten/kota," kata dia.

Dia menegaskan, petugas PPDP dari unsur partai politik merupakan pelanggaran.

Pihaknya sedang menindaklanjuti temuan itu untuk mengganti yang bersangkutan.

Berdasarkan temuan di daerah, kata dia, petugas PPDP mempunyai banyak alasan mengapa berasal dari latar belakang partai politik.

Salah satunya karena ketidaktahuan memakai atribut partai politik.

"Tidak punya gambaran situasi di daerah. Jangan-jangan tanpa sadar memakai itu," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas