Kode Bagi-bagi Duit e-KTP Pakai Merek Miras, Begini Faktanya
Modus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) disertai bagi bagi duit ke DPR terungkap
Editor: ade mayasanto
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sedikit demi sedikit modus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) disertai bagi bagi duit ke DPR, terungkap dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (12/3/2018).
Saksi Muhammad Nur alias Ahmad menyebut keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, yang memerintahkan pengambilan uang dan mengganti kode uang untuk merah, kuning, dan biru di DPR menjadi merek minuman keras atau beralkohol.
Ahmad merupakan pegawai PT Murakabi Sejahtera sekaligus anak buah Irvanto Hendra. Dan Irvanto merupakan direktur di perusahaan tersebut.
"Di pemberian yang ketiga, ada tulisan Vodca, MC Guire, dan Chivas Regal. Saya ingatnya cuma tiga, tapi seingat saya ada lima. Hanya tiga yang saya ingat," ungkap Ahmad.
Hal itu diungkapkan Ahmad saat dikonfrontir dengan saksi Riswan alias Iwan Barala, marketing manager PT Inti Valuta dalam persidangan Setya Novanto.