Menangis di Depan Hakim, Korban Minta Uangnya Dikembalikan oleh Bos First Travel
Saksi persidangan First Travel, Iriyanti, tak kuasa menahan emosi hingga menitikkan air mata saat meminta uangnya kembali kepada ketiga terdakwa bos F
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Saksi persidangan First Travel, Iriyanti, tak kuasa menahan emosi hingga menitikkan air mata saat meminta uangnya kembali kepada ketiga terdakwa bos First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).
Hal itu diungkapkan Iriyanti saat mendapat kesempatan oleh hakim untuk menyampaikan peryataan kepada ketiga terdakwa, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
Baca: Terdepak dari Top 6 Indonesian Idol, Marion Jola Curhat di Instagram
"Saya berharap uang kami dikembalikan sepenuhnya. Karena ini uang saya kumpulin 2 tahun untuk ikut umrah. Saya kecewa sekali, mungkin bukan saya saja, tapi juga teman-teman saya," kata Iriyanti.
Mendengar hal tersebut, Andika yang duduk berjejer dengan kuasa hukumnya, menganggukan kepalanya.
"Saya harap untuk Andika-Anniesa, tolong kembalikan uang saya," harap Iriyanti sambil menangis di ruang sidang.
Sebelumnya, Iriyanti menuturkan dirinya ikut paket umrah promo dengan pelunasan pembayaran pada Januari 2017.
Selain Iriyanti, ada dua orang lainnya yang ikut didaftarkan dengan jadwal keberangkatan Mei 2017.
Total keseluruhan uang yang dibayar, menurut Iriyanti, Rp 67,8 juta. Iriyanti mengaku diminta membayar biaya tambahan untuk carter pesawat dan biaya mahram.
Baca: Tersingkir dari Panggung Indonesian Idol, Marion Jola Ungkap Kesedihannya
Diketahui, dalam persidagan kali ini, Jaksa mengahadirkan 4 orang saksi dari 11 orang yang dijadwalkan. 4 orang tersebut merupakan calon jemaah First Travel.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)