Keponakan Novanto Bantah soal Bungkusan untuk Aziz Syamsudin dan Fayakhun
"Pernah disuruh bawa Bungkusan untuk Fayakhun? bungkusan ini belum tentu uang, biasa yang lain, bisa gado-gado?" tanya jaksa
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan, Rabu (14/3/2018) Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto kembali dihadirkan menjadi saksi di sidang sang paman, Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK sempat menanyakan apakah benar keterangan dari saksi Muhammad Nur atau Ahmad, kurir Irvanto yang mengatakan Irvanto menulis pembagian uang untuk Senayan di secarik kertas dengan kode minuman beralkohol.
Menjawab itu, Irvanto membantah.
"Saksi kenal dengan Aziz Syamsudin? Pernah ketemu?" tanya Jaksa.
Irvanto lanjut menjawab kenal dan pernah bertemu saat Setya Novanto menggelar beberapa acara.
Jaksa kembali bertanya apakah Irvanto pernah mengantarkan bungkusan pada Aziz Syamsudin? Irvanto mengaku tidak pernah.
"Coba ingat-ingat lagi, kejadiannya sekitar 2014 atau 2014?" cecar jaksa. Lagi-lagi, Irvanto mengaku tidak ingat.
Lebih lanjut, jaksa bertanya apakah Irvanto mengenal Anggota fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi dan pernah bertemu?
"Saya kenal dengan Fayakhun dan lumayan sering ketemu," jawab Irvanto.
"Pernah disuruh bawa Bungkusan untuk Fayakhun? bungkusan ini belum tentu uang, biasa yang lain, bisa gado-gado?" tanya jaksa.
"Saya pribadi tidak pernah," tegas Irvanto menjawab pertanyaan jaksa.
"Tapi artinya saudara kenal beberapa orang di Senayan kan?" kata jaksa dan itu dibenarkan oleh Irvanto.
Terakhir majelis hakim kembali meminta Irvanto mengingat-ingat apakah benar tidak pernah mengantar Bungkusan tersebut?
"Coba diingat-ingat, anda bilang secara pribadi tidak pernah. Berarti di luar pribadi, pernah dong?" ucap jaksa.
Lagi-lagi, Irvanto menjawab tidak pernah.
Diketahui, terkait dengan Aziz Syamsudin, Setya Novanto pernah mengusulkan Aziz sebagai penggantinya memimpin parlemen.
Usulan itu disampaikan Setya Novanto bersamaan dengan surat pengunduran dirinta yang dikirim kepada DPR dan Fraksi Golkar. Aziz memang dikenal dekat dengan Setya Novanto.
Dalam kasus e-KTP Aziz juga menjadi saksi meringankan saat Setya Novanto menjadi tersangka. Nama Aziz juga disebut menekan Miryam, anggota DPR asal Fraksi Hanura terkait kesaksian dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Sementara itu, untuk anggota fraksi Partai Golkar, Fayakun Andriadi, pernah disebut menerima suap senilai Rp 12 miliar terkait proyek pengadaan di Bakamla. Penerimaan uang diduga melalui akun bank luar negeri. Cara ini disebut sebut mirip dengan pola penerimaan uang untuk Setya Novanto di kasus e-KTP.