Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK: Bayangkan, Sudah Tersangka tapi Dilantik Jadi Kepala Daerah

Agus menilai, dengan adanya ketentuan partai politik bisa mengganti calon kepala daerah berstatus tersangka, maka rakyatlah yang diuntungkan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua KPK: Bayangkan, Sudah Tersangka tapi Dilantik Jadi Kepala Daerah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo memberi penjelasan terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Hulu Sungai Tengah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka dengan Commitment fee sebesar Rp 3,6 Miliar yang diduga sebagai uang suap pembangunan RSUD Damanhuri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menuturkan, proses hukum calon kepala daerah harus tetap jalan meski saat yang tersangkut kasus hukum itu maju sebagai peserta Pilkada Serentak 2018.

Sebagai langkah lanjutan, KPK mengusulkan pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memberikan jalan agar partai politik mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Supaya pilkada bisa berjalan baik, ya harus ada langkah-langkah dari pemerintah. Bayangkan saja sudah jadi tersangka dilantik, kan juga rasanya tidak etis ya," ujar Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Baca: KPK Berharap Tidak Ada Lagi Hakim yang Terjaring OTT

Menurut dia, perppu perlu diterbitkan oleh pemerintah.

Sebab, dengan aturan saat ini, calon kepala daerah tetap bisa bertarung dalam pilkada, bahkan bisa dilantik sebagai kepala daerah meski statusnya tersangka kasus korupsi.

Baca: Derita Sepsis, Gadis 6 Tahun Ini Tinggalkan Pesan Memilukan Sebelum Meninggal

Berita Rekomendasi

Agus menilai, dengan adanya ketentuan partai politik bisa mengganti calon kepala daerah berstatus tersangka, maka rakyatlah yang diuntungkan.

"Sehingga rakyat juga bisa mendapatkan calon yang terbaik (di pilkada)," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK untuk menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.

Namun, KPK menolak permintaan pemerintah tersebut. Agus Rahardjo bahkan mengaku sudah menandatangi satu surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka calon kepala daerah.

Ia menuturkan, KPK pasti akan segara mengumumkan nama calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka kasus korupsi.

Baca: Ini Dia Profil Singkat Hakim Cantik PN Tangerang yang Ditangkap KPK, Alumni Kampus Ternama

Namun, ia menutup rapat siapa calon kepala daerah tersebut. Agus juga mengatakan, ada kemungkian pengumuman tersangka tersebut menunggu sprindik lainnya.

Artinya, tidak hanya satu nama tersangka yang akan diumumkan oleh KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPK: Bayangkan, Sudah Tersangka tapi Dilantik Jadi Kepala Daerah"

Penulis : Yoga Sukmana

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas