Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap di Pangadilan Negeri Tangerang: Kronologi Penangkapan, Kesepakan Angka Suap, dan Jeritan Tuti

"Pembayaran pertama Rp 7,5 juta pada 7 Maret 2018. Kemarin itu pembayaran kedua Rp 22,5 juta,"

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Suap di Pangadilan Negeri Tangerang: Kronologi Penangkapan, Kesepakan Angka Suap, dan Jeritan Tuti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Pengadilan Negeri Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dan dua orang pemberi suap yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin terkait pemberian suap gugatan perdata perkara wanprestasi dengan komitmen fee sebesar 30 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/3/2018) kembali menyeret orang yang duduk di lembaga peradilan.

Hasil OTT di Pengadilan Negeri Tangerang, KPK menetapkan empat orang tersangka.

Dua orang berasal dari lembaga peradilan dan dua orang berstatus sebagai pengacara.

Baca: KPK Tetapkan Hakim, Panitera, dan Pengacara Sebagai Tersangka Suap di Pengadilan Negeri Tangerang

Kasus suap tersebut melibatkan seorang hakim senior Pengadilan Negeri Tangerang bernama Wahyu Widya Nurfitri (WWN) serta Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Tuti Atika (TA).

Sementara dua pengacara yang menjadi penyuapnya dan kini sudah menjadi tersangka adalah Agus Wiratno atau AGS dan HM Saipudin.

Baca: Ini Dia Profil Singkat Hakim Cantik PN Tangerang yang Ditangkap KPK, Alumni Kampus Ternama

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini KPK menjerat Wahyu dan Tuti yang diduga sebagai penerima suap ‎dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Agus dan Saipudin sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kronologi penangkapan

Senin (12/3/2018) pagi penyidik KPK sudah berada di Pengadilan Negeri Tangerang mengawasi gerak-gerik terhadap pelaku suap.

Panitera Pengganti bernama Tuti Atika pun tidak menaruh curiga bila aktivitasnya dalam pengintaian KPK.

Ia bekerja seperti biasa sibuk wara-wiri dengan pekerjaannya di pengadilan.

Baca: Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang Ditangkap KPK Sudah Dua Hari Tidak Masuk Kantor

Menjelang sore, tim KPK yang memantau gerak gerik pengacara bernama Agus Wiratno sedari pagi langsung menyergapnya di parkiran mobil Pengadilan Negeri Tangerang.

Penyidik KPK pun langsung bergerak dan membawa Agus ke ruang kerja Panitera Pengganti, Tuti Atika.

Setelah bertemu Tuti Atika, tim KPK mendapatkan barang bukti uang Rp 22,5 juta.

Baca: Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Ditangkap KPK, Suami: Jangan Tanya Saya

Uang tersebut sebagai pembayaran kedua dari total Rp 30 juta.

"Pembayaran pertama Rp 7,5 juta pada 7 Maret 2018. Kemarin itu pembayaran kedua Rp 22,5 juta," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Selasa (13/3/2018).

Setelah itu tim KPK pun bergerak kembali menyambangi kantor pengacara HM Saipudin dan melakukan penangkapan.

Lalu, tim KPK juga bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta guna menjempu menjemput langsung Hakim Pengadilan Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri.

Setelah mendarat dari Semarang, hakim Wahyu pun langsung digiring ke Gedung KPK.

Kesepakan angka suap Rp 30 Juta

Suap yang terjadi di Pengadilan Negeri Tangerang terkait perkara perdata yang ditangani hakim Wahyu Widya Nurfitri.

Wakil ketua KPK, Basari Panjaitan, menuturkan awalnya panitera pengganti, Tuti Atika, hanya meminta uang Rp 7,5 juta agar perkara perdata nomor 426/pdt/G/2017/PN TNG, dimenangkan pihak tergugat.

Namun, Wahyu Widya Nurfitri selaku ketua majelis hakim perkara tersebut, mengatakan angka Rp 7,5 juta terlalu kecil dan meminta total Rp 30 juta.

Baca: Penampakan Rumah Pejabat Pengadilan Negeri Tangerang yang Terjaring OTT KPK

Akhirnya angka Rp 30 juta pun disepakati kedua belah pihak.

Namun uang suap tersebut tak kunjung diberikan, hingga persidangan ditunda.

Sidang yang harusnya digelar 27 Februari 2018 ditunda majelis hakim.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menahan empat tersangka dari hasil OTT yakni penerima suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menahan empat tersangka dari hasil OTT yakni penerima suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian uang Rp 7,5 juta digelontorkan penyuap pada 7 Maret 2018.

Sidang kembali diagendakan 8 Maret 2018.

Hingga akhirnya, Senin (12/8/2018), Agus Wiratno membawa uang Rp 22,5 juta dan diberikan kepada Tuti Atika.

Dari peristiwa pemberian uang tersebut tim KPK bergerak dan langsung mengamankan seluruh pelakunya.

Meski diiming-imingi kemenangan, dalam direktori putusan Pengadilan Negeri Tangerang, kasus perdata tersebut justru dimenangkan pihak penggugat, bukan tergugat seperti yang diiming-imingi Tuti Atika kepada pengacara tergugat.

Penangkapan diwarnai tangisan dan jeritan

Dilansir dari wartakotalive.com, sebelum terjadi Operai Tangkap Tangan (OTT) KPK, Panitera Pengganti, Tuti Atika bekerja seperti biasanya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (12/3/2017).

Ia tampak sibuk bolak-balik dari ruang kerjanya.

Wanita ini terlihat tergesa-gesa membawa sebundel berkas.

Baca: Putri Bungsu Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Belum Tahu Sang Ibu Diamankan KPK

Dengan rambut tergerai, nafasnya tersengal-sengal keluar dari Gedung PN Tangerang siang itu.

Tak berselang lama, Panitera Pengganti ini kembali memasuki ruang kerjanya.

Ia menjinjing tumpukan kertas dengan derap langkah cepat.

Menjelang sore lewat dari pukul 15.00 WIB kegaduhan pun mulai terasa di lokasi tersebut.

Baca: Ditangkap KPK, Tetangga Sebut Tuti Atika Baru Pulang Umrah

Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menggeruduk area Gedung PN Tangerang.

Mereka mendatangi ruang kerja Tuti Atika.

Sontak Tuti pun terperanjat.

Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menahan empat tersangka dari hasil OTT yakni penerima suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menahan empat tersangka dari hasil OTT yakni penerima suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia kaget bukan kepalang dan menanyakan apa maksud rombongan KPK ini mendatangi ruang kerjanya.

Situasi kala itu benar-benar menjadi ramai.

Terlebih saat petugas KPK secara terang-terangan menjelaskan maksud serta tujuannya.

Tuti terjaring operasi tangkap tangan oleh lembaga antirasuah ini menjelang petang.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan berbagai barang bukti.

Bahkan tumpukan uang jutaan rupiah didapati saat proses OTT tersebut.

"Bukan saya pak, bukan saya," teriak Tuti kepada petugas.

Ekspresi tegangnya semakin menjadi-jadi.

Bahkan jeritannya terdengar lantang.

"Beneran itu bukan saya pak, bukan uang saya. Saya hanya disuruh Bu Wahyu," ucapnya sambil meronta.

Wahyu yang dimaksud yakni Hakim senior di PN Tangerang.

Nama lengkapnya yaitu Wahyu Widya Nurfitri.

Wahyu dan Tuti diduga menerima suap atas kasus perdata yang sedang ditanganinya.

Bahkan KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT kemarin.

Selain mencokok Wahyu dan Tuti, ada pihak swasta lainnya yang dibekuk petugas.

Saat akan dibawa petugas KPK, sikap Tuti pun semakin aneh.

Sehabis teriak-teriak, Panitera Pengganti ini menangis histeris.

Bahkan seakan-akan seperti kesurupan.

Hal tersebut diungkapkan langsung sumber Warta Kota di PN Tangerang.

Kendati demikian, petugas menggelandang Tuti ke Kantor KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kemarin itu ramai, dia (Tuti) teriak-teriak. Nangis kaya orang kesurupan enggak mau dibawa sama KPK," ujar sumber tersebut kepada Warta Kota di PN Tangerang, Selasa (13/3/2018).

Petugas sempat menggeledah ruangan kerja Tuti dan melakukan peyegelan pada kemarin malam.

"Di lacinya ada juga uang Rp 5 juta, tapi dia ngakunya itu uang arisan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas