Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap di Pangadilan Negeri Tangerang: Kronologi Penangkapan, Kesepakan Angka Suap, dan Jeritan Tuti

"Pembayaran pertama Rp 7,5 juta pada 7 Maret 2018. Kemarin itu pembayaran kedua Rp 22,5 juta,"

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Suap di Pangadilan Negeri Tangerang: Kronologi Penangkapan, Kesepakan Angka Suap, dan Jeritan Tuti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Pengadilan Negeri Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dan dua orang pemberi suap yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin terkait pemberian suap gugatan perdata perkara wanprestasi dengan komitmen fee sebesar 30 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/3/2018) kembali menyeret orang yang duduk di lembaga peradilan.

Hasil OTT di Pengadilan Negeri Tangerang, KPK menetapkan empat orang tersangka.

Dua orang berasal dari lembaga peradilan dan dua orang berstatus sebagai pengacara.

Baca: KPK Tetapkan Hakim, Panitera, dan Pengacara Sebagai Tersangka Suap di Pengadilan Negeri Tangerang

Kasus suap tersebut melibatkan seorang hakim senior Pengadilan Negeri Tangerang bernama Wahyu Widya Nurfitri (WWN) serta Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Tuti Atika (TA).

Sementara dua pengacara yang menjadi penyuapnya dan kini sudah menjadi tersangka adalah Agus Wiratno atau AGS dan HM Saipudin.

Baca: Ini Dia Profil Singkat Hakim Cantik PN Tangerang yang Ditangkap KPK, Alumni Kampus Ternama

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini KPK menjerat Wahyu dan Tuti yang diduga sebagai penerima suap ‎dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Agus dan Saipudin sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kronologi penangkapan

Senin (12/3/2018) pagi penyidik KPK sudah berada di Pengadilan Negeri Tangerang mengawasi gerak-gerik terhadap pelaku suap.

Panitera Pengganti bernama Tuti Atika pun tidak menaruh curiga bila aktivitasnya dalam pengintaian KPK.

Ia bekerja seperti biasa sibuk wara-wiri dengan pekerjaannya di pengadilan.

Baca: Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang Ditangkap KPK Sudah Dua Hari Tidak Masuk Kantor

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas