Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap di Pangadilan Negeri Tangerang: Kronologi Penangkapan, Kesepakan Angka Suap, dan Jeritan Tuti

"Pembayaran pertama Rp 7,5 juta pada 7 Maret 2018. Kemarin itu pembayaran kedua Rp 22,5 juta,"

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Suap di Pangadilan Negeri Tangerang: Kronologi Penangkapan, Kesepakan Angka Suap, dan Jeritan Tuti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Pengadilan Negeri Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dan dua orang pemberi suap yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin terkait pemberian suap gugatan perdata perkara wanprestasi dengan komitmen fee sebesar 30 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tak berselang lama, Panitera Pengganti ini kembali memasuki ruang kerjanya.

Ia menjinjing tumpukan kertas dengan derap langkah cepat.

Menjelang sore lewat dari pukul 15.00 WIB kegaduhan pun mulai terasa di lokasi tersebut.

Baca: Ditangkap KPK, Tetangga Sebut Tuti Atika Baru Pulang Umrah

Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menggeruduk area Gedung PN Tangerang.

Mereka mendatangi ruang kerja Tuti Atika.

Sontak Tuti pun terperanjat.

Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menahan empat tersangka dari hasil OTT yakni penerima suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menahan empat tersangka dari hasil OTT yakni penerima suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Ia kaget bukan kepalang dan menanyakan apa maksud rombongan KPK ini mendatangi ruang kerjanya.

Situasi kala itu benar-benar menjadi ramai.

Terlebih saat petugas KPK secara terang-terangan menjelaskan maksud serta tujuannya.

Tuti terjaring operasi tangkap tangan oleh lembaga antirasuah ini menjelang petang.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan berbagai barang bukti.

Bahkan tumpukan uang jutaan rupiah didapati saat proses OTT tersebut.

"Bukan saya pak, bukan saya," teriak Tuti kepada petugas.

Ekspresi tegangnya semakin menjadi-jadi.

Bahkan jeritannya terdengar lantang.

"Beneran itu bukan saya pak, bukan uang saya. Saya hanya disuruh Bu Wahyu," ucapnya sambil meronta.

Wahyu yang dimaksud yakni Hakim senior di PN Tangerang.

Nama lengkapnya yaitu Wahyu Widya Nurfitri.

Wahyu dan Tuti diduga menerima suap atas kasus perdata yang sedang ditanganinya.

Bahkan KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT kemarin.

Selain mencokok Wahyu dan Tuti, ada pihak swasta lainnya yang dibekuk petugas.

Saat akan dibawa petugas KPK, sikap Tuti pun semakin aneh.

Sehabis teriak-teriak, Panitera Pengganti ini menangis histeris.

Bahkan seakan-akan seperti kesurupan.

Hal tersebut diungkapkan langsung sumber Warta Kota di PN Tangerang.

Kendati demikian, petugas menggelandang Tuti ke Kantor KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kemarin itu ramai, dia (Tuti) teriak-teriak. Nangis kaya orang kesurupan enggak mau dibawa sama KPK," ujar sumber tersebut kepada Warta Kota di PN Tangerang, Selasa (13/3/2018).

Petugas sempat menggeledah ruangan kerja Tuti dan melakukan peyegelan pada kemarin malam.

"Di lacinya ada juga uang Rp 5 juta, tapi dia ngakunya itu uang arisan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas