Suap di Pangadilan Negeri Tangerang: Kronologi Penangkapan, Kesepakan Angka Suap, dan Jeritan Tuti
"Pembayaran pertama Rp 7,5 juta pada 7 Maret 2018. Kemarin itu pembayaran kedua Rp 22,5 juta,"
Penulis: Adi Suhendi
Menjelang sore, tim KPK yang memantau gerak gerik pengacara bernama Agus Wiratno sedari pagi langsung menyergapnya di parkiran mobil Pengadilan Negeri Tangerang.
Penyidik KPK pun langsung bergerak dan membawa Agus ke ruang kerja Panitera Pengganti, Tuti Atika.
Setelah bertemu Tuti Atika, tim KPK mendapatkan barang bukti uang Rp 22,5 juta.
Baca: Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Ditangkap KPK, Suami: Jangan Tanya Saya
Uang tersebut sebagai pembayaran kedua dari total Rp 30 juta.
"Pembayaran pertama Rp 7,5 juta pada 7 Maret 2018. Kemarin itu pembayaran kedua Rp 22,5 juta," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Selasa (13/3/2018).
Setelah itu tim KPK pun bergerak kembali menyambangi kantor pengacara HM Saipudin dan melakukan penangkapan.
Lalu, tim KPK juga bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta guna menjempu menjemput langsung Hakim Pengadilan Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri.
Setelah mendarat dari Semarang, hakim Wahyu pun langsung digiring ke Gedung KPK.
Kesepakan angka suap Rp 30 Juta
Suap yang terjadi di Pengadilan Negeri Tangerang terkait perkara perdata yang ditangani hakim Wahyu Widya Nurfitri.
Wakil ketua KPK, Basari Panjaitan, menuturkan awalnya panitera pengganti, Tuti Atika, hanya meminta uang Rp 7,5 juta agar perkara perdata nomor 426/pdt/G/2017/PN TNG, dimenangkan pihak tergugat.
Namun, Wahyu Widya Nurfitri selaku ketua majelis hakim perkara tersebut, mengatakan angka Rp 7,5 juta terlalu kecil dan meminta total Rp 30 juta.
Baca: Penampakan Rumah Pejabat Pengadilan Negeri Tangerang yang Terjaring OTT KPK