Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap di Pangadilan Negeri Tangerang: Kronologi Penangkapan, Kesepakan Angka Suap, dan Jeritan Tuti

"Pembayaran pertama Rp 7,5 juta pada 7 Maret 2018. Kemarin itu pembayaran kedua Rp 22,5 juta,"

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Suap di Pangadilan Negeri Tangerang: Kronologi Penangkapan, Kesepakan Angka Suap, dan Jeritan Tuti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Pengadilan Negeri Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dan dua orang pemberi suap yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin terkait pemberian suap gugatan perdata perkara wanprestasi dengan komitmen fee sebesar 30 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Akhirnya angka Rp 30 juta pun disepakati kedua belah pihak.

Namun uang suap tersebut tak kunjung diberikan, hingga persidangan ditunda.

Sidang yang harusnya digelar 27 Februari 2018 ditunda majelis hakim.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menahan empat tersangka dari hasil OTT yakni penerima suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menahan empat tersangka dari hasil OTT yakni penerima suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian uang Rp 7,5 juta digelontorkan penyuap pada 7 Maret 2018.

Sidang kembali diagendakan 8 Maret 2018.

Hingga akhirnya, Senin (12/8/2018), Agus Wiratno membawa uang Rp 22,5 juta dan diberikan kepada Tuti Atika.

Dari peristiwa pemberian uang tersebut tim KPK bergerak dan langsung mengamankan seluruh pelakunya.

Berita Rekomendasi

Meski diiming-imingi kemenangan, dalam direktori putusan Pengadilan Negeri Tangerang, kasus perdata tersebut justru dimenangkan pihak penggugat, bukan tergugat seperti yang diiming-imingi Tuti Atika kepada pengacara tergugat.

Penangkapan diwarnai tangisan dan jeritan

Dilansir dari wartakotalive.com, sebelum terjadi Operai Tangkap Tangan (OTT) KPK, Panitera Pengganti, Tuti Atika bekerja seperti biasanya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (12/3/2017).

Ia tampak sibuk bolak-balik dari ruang kerjanya.

Wanita ini terlihat tergesa-gesa membawa sebundel berkas.

Baca: Putri Bungsu Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Belum Tahu Sang Ibu Diamankan KPK

Dengan rambut tergerai, nafasnya tersengal-sengal keluar dari Gedung PN Tangerang siang itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas