Ditetapkan Jadi Tersangka, Partai Demokrat Akan Berikan Bantuan Hukum Kepada JR Saragih
"Demokrat dalam hal ini menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Gakkumdu,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Demokrat angkat suara menanggapi penetapan tersangka Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Menurut Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap kadernya.
Baca: Fredrich Yunadi Minta kepada Majelis Hakim Sidangnya Digelar Seminggu Tiga Kali
"Demokrat dalam hal ini menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Gakkumdu," ujar Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews.com, Kamis (15/3/2018).
Partai Demokrat imbuh dia, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
Bantuan hukum terhadap JR Saragih pun akan diberikan Partai Demokrat.
Baca: Konstruksi LRT Jakarta Diklaim Tahan Gempa 8 Skala Richter
"Kami akan memberikan bantuan hukum kepada kader kami JR Saragih untuk menghadapi proses yang sedanv terjadi dan berlangsung di Poldasu," jelasnya.
Terkait peluang JR Saragih untuk maju pilgub, dia mengingatkan, masih ada saluran lewat PTUN dan sudah didaftarkan sejauh ini.
Baca: KNPI DKI Gelar Diskusi Publik dan Deklarasi Gerakan Lawan Hoax Serta SARA
"Sekali lagi, kami menghormati proses hukum yamg terjadi," ucapnya.
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Hal ini disampaikan Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018) malam.