Staf Khusus Gadungan Jual-Beli Jabatan Sekretariat Negara Rp 5 Juta
SK mengaku bisa ajak orang lain atas izin dia, untuk jadi Staf Khusus Kepresidenan
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
![Staf Khusus Gadungan Jual-Beli Jabatan Sekretariat Negara Rp 5 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/staf-gadungan-nih3_20180315_154444.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus SK (40), pelaku penipuan dengan mengaku sebagai Staf Khusus Kepresidenan.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi menerangkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang viral melalui media sosial, bahwa ada seorang yang mengaku sebagai Staf Khusus Kepresidenan.
"SK mengaku bisa ajak orang lain atas izin dia, untuk jadi Staf Khusus Kepresidenan," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
SK menawarkan korbannya bisa menjadi seorang Staf Khusus Kepresidenan. Ia menjual jabatan itu, senilai Rp 5 juta. Korban yang berminat, akan dikirimkan paket berupa kartu tanda pengenal, gantungan kunci, serta peneng dengan logo Istana Presiden Republik Indonesia.
"Korban diminta Rp 5 juta untuk mendapatkan paket tersebut," ujar Ade.
SK kepada para korban, menjanjikan akan mendapatkan fasilitas khusus. Namun, penyidik kepolisian masih mengembangkan terkait fasilitas yang dijanjikan oleh tersangka.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana pada Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Faisal Amir Masduki mengatakan, kartu anggota yang dibuat tersangka, jauh berbeda dengan yang ada di lingkungkan Seskab.
"Kita punya tanda mengenal yang tidak mungkin bisa dipalsukan orang," ujarnya.
SK ditangkap di kediamannya, Gading Serpong, Tangerang, Rabu (28/2/2018). Dalam penangkapan, jajaran Resmob menyita sejumlah barang bukti, berupa kartu Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Intelijen atas nama SK.
Dalam kasus ini, SK dijerat Pasal 263 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.