Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istilah Uang Syukuran Terungkap Dalam Sidang Kasus Suap Bupati Nganjuk

Selain itu, dia juga mengenal uang syukuran sebagai istilah uang suap untuk bupati agar pegawai bisa menduduki jabatan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Istilah Uang Syukuran Terungkap Dalam Sidang Kasus Suap Bupati Nganjuk
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk nonaktif, saat menjalani sidang di Ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, pada Jumat (16/3/2018) 

“Apa berhenti di ajudan atau orang-orang yang katanya dekat dengan Pak Bupati?, Yang jelas klien kami tidak pernah meminta dan menerima," tegas kuasa hukum Taufiq.

Dalam kesaksiannya Agus mengatakan, penunjukan pejabat struktural Pemkab Nganjuk sering mengabaikan usulan Baperjakat, menurut dia itu hak bupati.

Namun, menurut Taufiq, dirinya tidak pernah menerima uang dari anak buahnya, yang diangkat menjadi kepala dinas atau kepala seksi.

JPU, Ni Nengah Guna Saraswati mengatakan bahwa itu hak terdakwa.

Namun yang jelas tuntutan JPU sudah berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Kini berkas kasus ini sudah P-21.

"Tuntutan kami sudah sesuai dengan pembuktian," katanya.

Berita ini sudah dimuat di Tribun Jatim dengan judul: Sidang Dugaan Suap Bupati Nganjuk Nonaktif, Ada Istilah Uang Syukuran untuk Bisa Duduki Jabatan

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas