Legislator Pesimis Wajib Tanam 5 Persen Importir Bisa Kembalikan Kejayaan Bawang Putih
Anggota Komisi IV DPR RI Sudin pesimis kebijakan wajib tanam lima persen untuk importir bawang putih akan berhasil kembalikan kejayaan bawang putih.
Editor: Content Writer
Anggota Komisi IV DPR RI Sudin pesimis kebijakan wajib tanam lima persen untuk importir bawang putih akan berhasil kembalikan kejayaan bawang putih seperti sebelum tahun 1998.
Hal itu ia ungkapkan dalam RDP Komisi IV DPR dengan Jajaran Eselon I Kementerian Pertanian di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (12/3/2018).
“Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan oleh Pak Sputnik (Dirjen Hortikultura Kementan sebelumnya) itu hampir satu juta ton untuk 2017, atau sekitar 9800 RIPH yang dikeluarkan. Realisasinya kurang lebih lima puluh persennya, atau sekitar 490 ribu ton impor bawang putih. Namun jika tadi dikatakan bahwa dari 490 ribu ton bawang putih yang dihasilkan dari lima persen wajib tanam oleh importir, itu hanya sekitar 1000-an RIPH. Itu artinya tahun 2018 ini tidak boleh keluar lagi RIPH, karena banyak importir yang belum menanam bawang putih,” papar Sudin.
Namun tahun 2018 ini, lanjut Sudin, Surat Izin Persetujuan Impor (SIPI) sudah keluar lagi. SIPI itu dikeluarkan berdasarkan RIPH. Sudin menjelaskan, pihaknya mendapat info di lapangan bahwa telah terjadi kebohongan, salah satunya kebohongan terkait jumlah atau volume tanam yang sudah dilakukan oleh importir.
Misalnya, tanam satu hektar dilaporkan 10 hektar. Hal serupa juga pernah terjadi pada impor beras ketan beberapa tahun lalu. Dimana pemerintah mewajibkan importir beras ketan untuk menyerap beras ketan lokal. Namun kenyataannya, surat izin keluar, tapi beras ketan produksi petani dalam negeri tidak diserap.
Berdasarkan hal itu, Sudin tidak ingin pemerintah, dalam hal ini Kementan kembali dibohongi oleh para importir. Bahkan, melihat dari kasus itulah, Sudin pesimis bahwa tujuan mengembalikan kejayaan bawang putih alias swasembada bawang putih sebagaimana yang terjadi sebelum tahun 1998 silam dapat terwujud.
Lebih lanjut ia berharap, agar Kementan memberikan data para importir yang mendapat SIPI atau menerima RIPH, disertai data wilayah wajib tanam bawang putih yang sudah dikeluarkan.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Plt. Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Sriwijayanti Yusuf menjelaskan bahwa Kementan mewajibkan importir untuk tanam bawang putih sebanyak 5 persen dari volume pengajuan impor yang diminta.
Hal itu bertujuan untuk mengembalikan kemandirian bawang putih yang pernah dicapai sebelum tahun 1998 silam, dimana ketika itu Indonesia sudah berhasil melakukan swasembada bawang putih. Sayangnya, setelah itu kondisi berbalik dengan jumlah impor yang terus meningkat.
Dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 38 Tahun 2017 pasal 32 ayat 1, bahwa penanaman bawang putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 itu wajib dilakukan importer paling kurang menghasilkkan produksi 5 persen dari volume RIPH.(*)