Anang Hermansyah Desak Pemerintah Bentuk Pansel Komisioner LMKN
Menurut dia, kelalaian pemerintah tersebut akan berdampak hukum atas kerja LMKN.
Editor: Content Writer
Masa kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2015-2018 telah berakhir pada 19 Januari 2018, merujuk Kepmenkumham No M.HH-01.HI.01.08 Tahun 2015 tentang Penetapan Komisioner LMKN.
Namun hingga saat ini, Pemerintah belum membentuk Panitia Seleksi Komisioner LMKN.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan pemerintah mengabaikan keberadaan LMKN, karena hingga saat ini belum terbentuk panitia seleksi untuk LMKN periode 2018-2021.
“LMKN Periode 2015-2018 telah berakhir tanggal 19 Januari 2018 lalu. Artinya dua bulan ini, komisioner LMKN bekerja tanpa pijakan hukum. Pemerintah seperti mengabaikan keberadaan LMKN,” ujar Anang dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Jumat, (16/3/2018).
Politisi F-PAN ini menyesalkan sikap pemerintah yang mengabaikan sisi administrasi keberadaan Komisioner LMKN.
Menurut dia, kelalaian pemerintah tersebut akan berdampak hukum atas kerja LMKN.
“Produk LMKN setelah tanggal 19 Januari 2018 menjadi ilegal, karena tidak lagi memiliki dasar hukum. Kecuali pemerintah memperpanjang masa kerja komisioner LMKN,” tegas Anang.
Oleh karenanya, Anang meminta agar pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM segera membentuk Pansel Komisioner LMKN, serta memperpanjang masa kerja komisioner LMKN hingga terpilih komisioner LMKN yang baru.
“Saran saya, pemerintah segera membentuk Pansel Komisioner LMKN untuk segera dipilih secara definitif komisioner LMKN. Pekerjaan rumah LMKN masih sangat banyak, pemerintah mestinya melihat sisi urgensi lembaga ini," imbuh Anang.
Menurut politisi dapil Jawa Timur itu, dampak dari lalainya pemerintah ini, penegakan hak cipta melalui instrumen LMKN sebagaimana amanat UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi terkendala.
“Saya meminta Dirjen HAKI yang baru dapat mempercepat akselerasi kerja. Persoalan hak cipta di Indonesia sangat mengkhawatirkan, seperti persoalan performing right yang masih sering dilanggar," tandas Anang.(*)