Jaksa: Uang Calon Jemaah First Travel Sebagian Digunakan Untuk Mengelola Butik Milik Anniesa
"Dari pemeriksaan hari ini memang ada terungkap dana-dana calon jemaah yang disetor sebagian digunakan untuk mengelola butik milik Anniesa," tambahnya
Editor: Adi Suhendi
Namun keterangan saksi ada dana yang digunakan untuk bepergian ke luar negeri.
"Ada juga saksi yang mengatakan dana itu untuk jalan-jalan ke Inggris di transfer dalam bentuk dollar dan digunakan untuk acara fashionweek," tegasnya.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: JPU: Keterangan Saksi Kuatkan Keterlibatan Siti Nuraidah Ambil Kebijakan Operasional First Travel