Pekan Depan, UU Perseroan Terbatas Diuji Materi ke MK
Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) akan mengajukan uji materi UUPT. Rencananya, uji materi ke MK akan dilakukan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) akan diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. UU PT dinilai belum mengatur tegas dan jelas soal makna dan kedudukan likuidator.
Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) akan mengajukan uji materi UUPT. Rencananya, uji materi ke MK akan dilakukan pada Senin (26/3/2018).
Presiden PPLI, M Achsin, mengatakan likuidator disebut di dalam hampir 10 Undang-Undang. Namun, dia menilai makna dan keberadaan likuidator belum jelas.
Baca: Ini Lho, Dua Polwan yang Menyamar Jadi PSK, Begini Pengakuannya
"Kami daftarkan gugatan uji materi soal UU PT ke MK khusus terkait makna dan kedudukan hukum likuidator," tuturnya, Senin (19/3/2018).
Dia meminta MK menafsirkan makna likuidator sebagai seorang independen, kompeten atau profesional dan bersertifikat. Dia menilai, likuidator harus orang independen sehingga dapat mengambil keputusan secara objektif.
Dia menjelaskan, di dalam UU PT disebutkan perusahan dapat menunjuk direksi menjadi likuidator. Padahal, kata dia keberadaan direksi tidak independen dan kadang sumber masalah. Direksi tidak bebas kepentingan.
"Ini yang kami minta MK meluruskan agar likuidator itu independen, kompeten dan bersertifikat," kata dia.
Apabila mengalami permasalahan keuangan, kata dia, perusahaan mempunyai dua pilihan. Dua pilihan yaitu kepailitan dan likuidasi.
Menurut dia, jika melalui kepailitan, maka harus berdasarkan putusan pengadilan sehingga dampak menang-kalah. Tetapi, jika melalui likuidasi, maka akan dilihat langkah terbaik.
Namun, dia menyayangkan keberadaan likuidator di Indonesia belum mendapat perhatian serius. Bahkan, kata dia, banyak perusahan Indonesia menggunakan tenaga likuidator dari Taiwan.
"Di Indonesia ada banyak corporate zombie atau perusahaan yang badan hukum sudah dicabut. Sekitar ada 12.000 perusahaan. Ini butuh banyak likuidator independen dan kompeten untuk melakukan likuidasinya," tambahnya.
Untuk itu, pihaknya terus mendidik dan melatih calon likuidator di Indonesia agar ada peningkatan kualitas para likuidator. Para calon likuidator diberi materi dan diuji secara ketat sehingga bisa mendapatkan sertifikat likuidator jika memang mereka lulus dalam rangkaian tes yang dilakukan PPLI.