Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Karyawan Sebut First Travel Biayai Umrah Almarhum Julia Perez dan Ria Irawan Rp 400 Juta

Dalam BAP tersebut, Regiana mengungkapkan akrtis almarhum Julia Perez serta Ria Irawan turut dibiayai First Travel saat umrah tahun 2017.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Karyawan Sebut First Travel Biayai Umrah Almarhum Julia Perez dan Ria Irawan Rp 400 Juta
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Regiana Azachira, mantan karyawan bagian Korporate Secertaris First Travel saat bersaksi dipersidangan, Rabu (21/3/2018). 

Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang yang terdiri dari 2 orang mantan karyawan First Travel dan 3 orang calon jemaah.

Saksi yang hadir antara lain Rahmana Samsul Ikbal, Andrian Darmaji, Slamet Santoso, Febrian Pratama (pegawai), dan Regiana azachira (pegawai)

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas