Mantan Karyawan Sebut First Travel Biayai Umrah Almarhum Julia Perez dan Ria Irawan Rp 400 Juta
Dalam BAP tersebut, Regiana mengungkapkan akrtis almarhum Julia Perez serta Ria Irawan turut dibiayai First Travel saat umrah tahun 2017.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Regiana Azachira, mantan karyawan bagian Korporate Secertaris First Travel membenarkan keterkaitan sejumlah artis yang menjadi endorse biro perjalanan umrah tersebut.
Jaksa Heri Jerman merasa keterangan yang disampaikan Regiana kepada Majelis Hakim tidak lengkap terkait sejumlah artis yang diberangkatkan First Travel.
Baca: Teriakan Maling Hingga Sebutan Tak Pantas Lainnya Warnai Kehadiran Bos First Travel di Ruang Sidang
Jaksa Heri lalu membacakan jawaban saksi Regiana saat memberikan keterangan kepeda penyidik yang diruangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP tersebut, Regiana mengungkapkan akrtis almarhum Julia Perez serta Ria Irawan turut dibiayai First Travel saat umrah tahun 2017.
Baca: Tiga Bos First Travel Disoraki Maling Saat Memasuki Ruang Sidang
"Pada bulan January 2017 telah diberangkat artis yaitu sodara Julia Perez. Yang mana pada saat itu saudara Julia Perez membawa serta kedua orangtuanya dan assisten manajer ditambah dengan Ria Irawan dan suaminya, Mayky Wongkar. Benar?," kata Jaksa Heri Jerman.
"Betul pak," jawab Regiana.
Baca: Pimpinan MPR dan DPD Gelar Rapat Gabungan Bahas Penambahan Pimpinan
Lalu, Jaksa Heri menjabarkan keterangan Regiana bahwa Julia Perez dan Ria Irawan menikmati fasilitas paket VIP Plus First Travel.
"Fasilitasnya yang diberikan gratis dari First Travel kepada rombongan yang Julia Perez berupa 6 paket VIP Umroh Plus jalan-jalan di Mesir senilai Rp 400 juta. Benar?," tanya Jaksa Heri.
"Benar pak," jawab Regiana sambil menganguk.
Baca: Perjalanan Kasus Mayat Wanita Cantik di Bogor: Kronologi Mayat Ditemukan Hingga Penangkapan Pelaku
Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang yang terdiri dari 2 orang mantan karyawan First Travel dan 3 orang calon jemaah.
Saksi yang hadir antara lain Rahmana Samsul Ikbal, Andrian Darmaji, Slamet Santoso, Febrian Pratama (pegawai), dan Regiana azachira (pegawai)
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.