Parpol Gagal Jalankan Fungsi Kaderisasi
Dia menjelaskan, salah satu fungsi partai politik melakukan kaderisasi. Namun, kata dia, sampai saat ini fungsi tersebut belum dilakukan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Kepemiluan dari Unsrat Manado, Ferry Daud Liando, menilai partai politik sebagai penyebab utama permasalahan di Pilkada 2018. Menurut dia, parpol belum menjalankan fungsi seperti yang tercantum di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.
"Persoalan di pilkada sampai hari ini akar permasalahan terbesar di partai politik. Tata kelola partai politik tidak secara demokratis, masih tradisional. Kalau parpol kuat tak ada persoalan," tutur Ferry, di Kantor Bawaslu RI, Rabu (21/3/2018).
Dia menjelaskan, salah satu fungsi partai politik melakukan kaderisasi. Namun, kata dia, sampai saat ini fungsi tersebut belum dilakukan.
Baca: Ini Hasil Olah TKP Kecelakaan yang Menewaskan 6 Orang, Utamanya Faktor Ini
Dia mencontohkan masyarakat tidak dilibatkan di dalam mengajukan rekomendasi kepemimpinan di daerah.
Sehingga, pencalonan kepala daerah oleh partai politik tidak melalui kompetisi. Partai politik hanya sebatas memilih pasangan calon memberikan mahar dalam jumlah besar.
"Kalau DPP menentukan calon kepala daerah bagaimana kearifan lokal? Apakah kompetisi berlaku, ada kompetisi soal mahar siapa paling banyak dia dicalonkan," kata dia.
Melihat hal itu, dia melihat, tidak salah ada usulan mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD. Namun, dia menilai, hal itu belum tentu menyelesaikan masalah.
Sebab, kata dia, prinsip demokrasi adalah menjunjung tinggi kedaulatan di tangan rakyat. Sehingga, apabila ada persoalan di penyelenggaraan, harus ada pembenahan.
"Banyak persoalan dibenahi. Benahi partai politik. Tantangan mau membenahi pilkada. Saya masih yakin mampu menjaga pilkada integritas," tambahnya.