Bersitegang di Persidangan, Fredrich Tunjuk-tunjuk Tim JPU KPK Dihadapan Majelis Hakim
Fredrich merasa keberatan terhadap rencana JPU KPK memutar bukti rekaman CCTV Rumah Sakit Medika Permata Hijau
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, terdakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, sempat bersitegang dengan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini terjadi di sidang kasus menghalangi penyidikan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis (22/3/2018). Di kesempatan itu, sidang beragenda pemeriksaan saksi.
Fredrich merasa keberatan terhadap rencana JPU KPK memutar bukti rekaman CCTV Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada Kamis (16/11/2017). Sempat terjadi perdebatan antara tim penasihat hukum Fredrich dengan JPU KPK.
Akhirnya, ketua majelis hakim memanggil perwakilan jaksa KPK dan tim penasihat hukum termasuk Fredrich. Saat di depan majelis hakim, Fredrich meminta JPU KPK tidak menipu dengan menggunakan CCTV sebagai alat bukti.
Baca: Kalla: Kalau Tidak Mengkritik Itu Bukan Amien Rais
Fredrich beralasan CCTV tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini (alat bukti,-red) kasus Setya Novanto, bukan kasus saya. Jadi jangan menipu," tegas Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Namun, JPU KPK, Moch Takdir Suhan meminta Fredrich tidak menyimpulkan penggunaan alat bukti.
"Jadi Bapak menyimpulkannya nanti, ya," ujarnya.
JPU KPK belum menyelesaikan pembicaraan, tetapi Fredrich menyela. Dia berbicara dengan nada tinggi sambil menunjuk JPU KPK dengan tangan kanannya. Dia merasa keberatan disebut menyimpulkan.
"Bukan menyimpulkan, ini fakta. Ada putusan MK, memangnya kami buta huruf," tegas Fredrich.
Melihat hal tersebut, Ketua majelis hakim menengahi. Dia meminta JPU KPK maupun tim penasihat hukum dan Fredrich kembali ke tempat duduknya.
Hakim mempersilakan JPU KPK menjelaskan isi rekaman CCTV RS Medika Permata Hijau tertanggal 16 November 2017.
Hakim meminta tim penasihat hukum menuangkan keberatannya dalam surat pembelaan atau pledoi nanti.